DEFISIT ANGGARAN

Defisit Masih Aman, Pemerintah Tetap Hati-Hati Tambah Utang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 14:01 WIB
Defisit Masih Aman, Pemerintah Tetap Hati-Hati Tambah Utang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai besaran utang yang sudah mencapai Rp3.672 triliun hingga bulan Mei 2017 masih di ambang batas yang aman. Pasalnya dalam UU Paket Keuangan Negara, batasan utang berkisar 60% dari nominal Produk Domestik Bruto (PDB) yang sebesar Rp13.717 triliun dalam APBN 2017.

Berdasarkan nominal PDB tersebut, utang pemerintah masih berada di bawah 30%, atau lebih tepatnya 28%. Sementara itu, pemerintah justru ingin menambah utang dengan kisaran Rp42,3 triliun hingga Rp76,6 triliun melalui RAPBNP 2017.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengakui APBN masih menimbulkan defisit fiskal, yang disebabkan oleh belanja negara yang lebih tinggi dari penerimaan negara.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

"Mulai dari pembangunan infrastruktur dan peningkatan perlindungan sosial, jadi pengeluaran diatur untuk mendorong belanja lebih tinggi. Defisit itu dibiayai oleh pembiayaan yang salah satunya berasal dari utang. Jadi kami menjalankan APBN yang bersifat defisit," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Maka dari itu, pemerintah tetap berhati-hati dalam menerbitkan Surat Utang Negara maupun melakukan pinjaman. Suahasil mengakui pemerintah memiliki langkah terbaik untuk tetap menjaga angka utang yang tidak terlalu besar.

"Jika utang dipakai untuk membangun infrastruktur, maka nanti ada pengembalian dari infrastruktur itu yang akan membuat utang lebih sustain dan bisa dibayar. Masyarakat itu bisa tumbuh, pendapatan naik, PDB pun tumbuh, jadi ada penerimaan yang digunakan untuk membayar utang," paparnya.

Di samping itu, proyeksi pendapatan negara sebesar Rp1.714,1 triliun dan belanja negara yang mencapai Rp2.111,4 triliun atau lebih tinggi, maka akan ada defisit fiskal sebesar Rp397,2 triliun atau 2,92% terhadap PDB dalam RAPBNP tahyn 2017. Defisit 2,92% itu meningkat 0,5% dibanding APBN 2017 yang sebelumnya dipatok Rp330,2 triliun atau 2,41% terhadap PDB.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi