RAPBN 2021

Defisit Anggaran Dipatok 5,5% PDB, Ini Postur Lengkap RAPBN 2021

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Defisit Anggaran Dipatok 5,5% PDB, Ini Postur Lengkap RAPBN 2021

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan defisit anggaran tahun 2021 sebesar 5,5% dari produk domestik bruto (PDB).

Jokowi menyampaikannya dalam pidato penyampaian pengantar pemerintah tentang RAPBN 2021 beserta nota keuangan di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jumat (14/8/2020). Defisit itu setara Rp971,2 triliun, lebih rendah dari rencana defisit tahun ini Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

"Defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5% dari PDB," katanya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Jokowi mengatakan penerimaan negara pada 2021 ditargetkan senilai Rp1.1776,4 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari sektor perpajakan Rp1.481,9 triliun sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp293,5 triliun. Sementara dari sisi belanja, pada 2021 dipatok senilai Rp2.747,5 triliun.

Jokowi menjelaskan belanja pada 2021 akan diarahkan untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami tekanan akibat pandemi virus Corona tahun ini. Menurutnya, ketidakpastian global maupun domestik juga masih akan terjadi tahun depan.

Dia menyebut program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi defisit melebihi 3% dari PDB masih diperlukan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

"Dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal," ujarnya.

Selain memulihkan perekonomian nasional, rancangan kebijakan RAPBN 2021 juga diarahkan untuk mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital, serta pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Agustus 2020 | 00:55 WIB

Diharapkan perhatian kepada "kesinambungan fiskal" merujuk pada penguatan landasan yuridis dalam penyusunan tax expenditure dan penentuan benchmark rate nantinya 🙂

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN