RAPBN 2021

Defisit Anggaran Dipatok 5,5% PDB, Ini Postur Lengkap RAPBN 2021

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Defisit Anggaran Dipatok 5,5% PDB, Ini Postur Lengkap RAPBN 2021

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan defisit anggaran tahun 2021 sebesar 5,5% dari produk domestik bruto (PDB).

Jokowi menyampaikannya dalam pidato penyampaian pengantar pemerintah tentang RAPBN 2021 beserta nota keuangan di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jumat (14/8/2020). Defisit itu setara Rp971,2 triliun, lebih rendah dari rencana defisit tahun ini Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

"Defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5% dari PDB," katanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jokowi mengatakan penerimaan negara pada 2021 ditargetkan senilai Rp1.1776,4 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari sektor perpajakan Rp1.481,9 triliun sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp293,5 triliun. Sementara dari sisi belanja, pada 2021 dipatok senilai Rp2.747,5 triliun.

Jokowi menjelaskan belanja pada 2021 akan diarahkan untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami tekanan akibat pandemi virus Corona tahun ini. Menurutnya, ketidakpastian global maupun domestik juga masih akan terjadi tahun depan.

Dia menyebut program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi defisit melebihi 3% dari PDB masih diperlukan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal," ujarnya.

Selain memulihkan perekonomian nasional, rancangan kebijakan RAPBN 2021 juga diarahkan untuk mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital, serta pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Agustus 2020 | 00:55 WIB

Diharapkan perhatian kepada "kesinambungan fiskal" merujuk pada penguatan landasan yuridis dalam penyusunan tax expenditure dan penentuan benchmark rate nantinya 🙂

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?