SELEBRITAS

Deddy Corbuzier Kerap Beramal, Sri Mulyani Tawarkan Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 16:13 WIB
Deddy Corbuzier Kerap Beramal, Sri Mulyani Tawarkan Pengurang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam podcast Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menawarkan fasilitas pengurang penghasilan bruto atas pajak penghasilan (PPh) kepada influencer Deddy Corbuzier. Alasannya, Deddy dinilai aktif memberikan sumbangan kepada pihak yang membutuhkan.

Tawaran itu bermula ketika Deddy bercerita mengenai Yayasan Indonesia Pasti Bisa yang dia bentuk untuk membantu penanganan dampak pandemi Covid-19. Menurut Sri Mulyani, biaya sumbangan yang dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh.

"Kamu sudah bayar pajak, kamu masih melakukan kegiatan sosial yang luar biasa. Kalau kita katakan sekarang, beberapa hal yang kalau kegiatan sosialnya bagian dari marketing kamu, bisa deductible," katanya dalam dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU Pajak Penghasilan (PPh) memerinci biaya sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya tersebut yakni, pertama, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia. Ketiga, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Keempat, sumbangan fasilitas pendidikan. Kelima, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Selain itu, pemerintah melalui PP 29/2020 juga sempat menetapkan sumbangan penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, periode insentif berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Sayangnya, Deddy mengungkapkan ketidaktertarikannya terhadap tawaran Sri Mulyani mengenai biaya sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Menurut Deddy, dia ikhlas memberikan sumbangan dan membantu orang lain.

"Enggak, saya enggak pernah bilang-bilang. Saya kalau bantu orang, ikhlas," ujarnya.

Sri Mulyani pun senang jika Deddy ikhlas membantu masyarakat dan tidak mengharapkan pengurang penghasilan bruto. Menurutnya, sumbangan yang diberikan secara ikhlas akan mendatangkan pahala lebih banyak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Tapi kamu tidak mau. Ya sudah, nanti malah enggak dapat pahala. Sudahlah, kalau itu bagian dari pahala ya ikhlaskan saja," katanya.

Dalam pertemuannya dengan Sri Mulyani, Deddy juga menyatakan selalu patuh membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dia bayarkan mencapai miliaran rupiah setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN