SELEBRITAS

Deddy Corbuzier Kerap Beramal, Sri Mulyani Tawarkan Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 16:13 WIB
Deddy Corbuzier Kerap Beramal, Sri Mulyani Tawarkan Pengurang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam podcast Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menawarkan fasilitas pengurang penghasilan bruto atas pajak penghasilan (PPh) kepada influencer Deddy Corbuzier. Alasannya, Deddy dinilai aktif memberikan sumbangan kepada pihak yang membutuhkan.

Tawaran itu bermula ketika Deddy bercerita mengenai Yayasan Indonesia Pasti Bisa yang dia bentuk untuk membantu penanganan dampak pandemi Covid-19. Menurut Sri Mulyani, biaya sumbangan yang dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh.

"Kamu sudah bayar pajak, kamu masih melakukan kegiatan sosial yang luar biasa. Kalau kita katakan sekarang, beberapa hal yang kalau kegiatan sosialnya bagian dari marketing kamu, bisa deductible," katanya dalam dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU Pajak Penghasilan (PPh) memerinci biaya sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya tersebut yakni, pertama, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia. Ketiga, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Keempat, sumbangan fasilitas pendidikan. Kelima, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Selain itu, pemerintah melalui PP 29/2020 juga sempat menetapkan sumbangan penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, periode insentif berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sayangnya, Deddy mengungkapkan ketidaktertarikannya terhadap tawaran Sri Mulyani mengenai biaya sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Menurut Deddy, dia ikhlas memberikan sumbangan dan membantu orang lain.

"Enggak, saya enggak pernah bilang-bilang. Saya kalau bantu orang, ikhlas," ujarnya.

Sri Mulyani pun senang jika Deddy ikhlas membantu masyarakat dan tidak mengharapkan pengurang penghasilan bruto. Menurutnya, sumbangan yang diberikan secara ikhlas akan mendatangkan pahala lebih banyak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Tapi kamu tidak mau. Ya sudah, nanti malah enggak dapat pahala. Sudahlah, kalau itu bagian dari pahala ya ikhlaskan saja," katanya.

Dalam pertemuannya dengan Sri Mulyani, Deddy juga menyatakan selalu patuh membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dia bayarkan mencapai miliaran rupiah setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra