SELEBRITAS

Deddy Corbuzier Kerap Beramal, Sri Mulyani Tawarkan Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 16:13 WIB
Deddy Corbuzier Kerap Beramal, Sri Mulyani Tawarkan Pengurang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam podcast Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menawarkan fasilitas pengurang penghasilan bruto atas pajak penghasilan (PPh) kepada influencer Deddy Corbuzier. Alasannya, Deddy dinilai aktif memberikan sumbangan kepada pihak yang membutuhkan.

Tawaran itu bermula ketika Deddy bercerita mengenai Yayasan Indonesia Pasti Bisa yang dia bentuk untuk membantu penanganan dampak pandemi Covid-19. Menurut Sri Mulyani, biaya sumbangan yang dikeluarkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh.

"Kamu sudah bayar pajak, kamu masih melakukan kegiatan sosial yang luar biasa. Kalau kita katakan sekarang, beberapa hal yang kalau kegiatan sosialnya bagian dari marketing kamu, bisa deductible," katanya dalam dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU Pajak Penghasilan (PPh) memerinci biaya sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya tersebut yakni, pertama, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia. Ketiga, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Keempat, sumbangan fasilitas pendidikan. Kelima, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Selain itu, pemerintah melalui PP 29/2020 juga sempat menetapkan sumbangan penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, periode insentif berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Sayangnya, Deddy mengungkapkan ketidaktertarikannya terhadap tawaran Sri Mulyani mengenai biaya sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Menurut Deddy, dia ikhlas memberikan sumbangan dan membantu orang lain.

"Enggak, saya enggak pernah bilang-bilang. Saya kalau bantu orang, ikhlas," ujarnya.

Sri Mulyani pun senang jika Deddy ikhlas membantu masyarakat dan tidak mengharapkan pengurang penghasilan bruto. Menurutnya, sumbangan yang diberikan secara ikhlas akan mendatangkan pahala lebih banyak.

Baca Juga:
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

"Tapi kamu tidak mau. Ya sudah, nanti malah enggak dapat pahala. Sudahlah, kalau itu bagian dari pahala ya ikhlaskan saja," katanya.

Dalam pertemuannya dengan Sri Mulyani, Deddy juga menyatakan selalu patuh membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dia bayarkan mencapai miliaran rupiah setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP