KABUPATEN SERANG

DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Honor Ribuan Pegawai Non-ASN Belum Dibayar

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Februari 2021 | 14:01 WIB
DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Honor Ribuan Pegawai Non-ASN Belum Dibayar

Ilustrasi. (Foto: Antara)

SERANG, DDTCNews - Ribuan pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang, Banten, hingga saat ini masih belum menerima honor bulan Desember 2020.

Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Irman Farid mengatakan honor bagi pegawai non-ASN bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak.

Karena DBH yang menjadi hak Pemkab Serang tak kunjung ditransfer Pemprov Banten, honor pun tak dapat dibayarkan. "Jadi, ya honor pegawai non-ASN untuk bulan Desember 2020 itu juga belum bisa dibayarkan," ujar Iman di Serang, seperti dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Honor yang seharusnya diberikan kepada pegawai non-ASN sesungguhnya hanya sebesar Rp2 juta per pegawai. Meski kecil, honor tersebut tetap berperan penting untuk membiayai keluarga pegawai masing-masing.

"Memang nilainya tidak begitu besar, tapi angka itu bagi mereka mungkin besar dan berarti. Ada keluarga yang harus dihidupi," ujar Iman seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Selain untuk membiayai honor pegawai non-ASN, DBH pajak juga memiliki peran penting untuk membiayai pembangunan yang tidak dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:
Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Mengingat rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Serang tidak sepenuhnya disokong oleh pajak dan retribusi daerah, maka dana-dana yang berasal dari transfer memiliki peran penting untuk menyokong berbagai pengeluaran Pemkab Serang.

Menurut Iman, hingga saat ini DBH pajak tahun 2020 yang telah dicairkan oleh Pemprov Banten hanya sebesar Rp14 miliar. "Katanya segitu [Rp14 miliar] yang sudah masuk, tapi saya belum tahu itu DBH pajak transfer dari bulan apa," ujar Iman. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Jumat, 22 November 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Dari Tanah hingga Rekening Bank, Kantor Pajak Sita 22 Aset Milik WP

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP