KABUPATEN SERANG

DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Honor Ribuan Pegawai Non-ASN Belum Dibayar

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Februari 2021 | 14:01 WIB
DBH Pajak Tak Kunjung Cair, Honor Ribuan Pegawai Non-ASN Belum Dibayar

Ilustrasi. (Foto: Antara)

SERANG, DDTCNews - Ribuan pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang, Banten, hingga saat ini masih belum menerima honor bulan Desember 2020.

Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Irman Farid mengatakan honor bagi pegawai non-ASN bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak.

Karena DBH yang menjadi hak Pemkab Serang tak kunjung ditransfer Pemprov Banten, honor pun tak dapat dibayarkan. "Jadi, ya honor pegawai non-ASN untuk bulan Desember 2020 itu juga belum bisa dibayarkan," ujar Iman di Serang, seperti dikutip Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Honor yang seharusnya diberikan kepada pegawai non-ASN sesungguhnya hanya sebesar Rp2 juta per pegawai. Meski kecil, honor tersebut tetap berperan penting untuk membiayai keluarga pegawai masing-masing.

"Memang nilainya tidak begitu besar, tapi angka itu bagi mereka mungkin besar dan berarti. Ada keluarga yang harus dihidupi," ujar Iman seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Selain untuk membiayai honor pegawai non-ASN, DBH pajak juga memiliki peran penting untuk membiayai pembangunan yang tidak dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:
Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Mengingat rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Serang tidak sepenuhnya disokong oleh pajak dan retribusi daerah, maka dana-dana yang berasal dari transfer memiliki peran penting untuk menyokong berbagai pengeluaran Pemkab Serang.

Menurut Iman, hingga saat ini DBH pajak tahun 2020 yang telah dicairkan oleh Pemprov Banten hanya sebesar Rp14 miliar. "Katanya segitu [Rp14 miliar] yang sudah masuk, tapi saya belum tahu itu DBH pajak transfer dari bulan apa," ujar Iman. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Minggu, 01 September 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BANTEN

Dibantu Kejaksaan, Bapenda Siap Tagih Pajak Kendaraan Rp2,7 Miliar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN