DATA PPS HARI INI

Data per 6 Januari 2022: Sebanyak 1.418 Wajib Pajak Sudah Ungkap Harta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Januari 2022 | 17:30 WIB
Data per 6 Januari 2022: Sebanyak 1.418 Wajib Pajak Sudah Ungkap Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sudah sebanyak 1.418 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan Ditjen Pajak (DJP) melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 6 Januari 2022.

Wajib Pajak
1.418 wajib pajak
, naik 38,5% dari posisi hari sebelumnya 1.024 wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Surat Keterangan
1.499 surat keterangan
, naik 37,6% dari posisi hari sebelumnya 1.089 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp93,99 miliar
, naik 38,6% dari posisi hari sebelumnya Rp67,79 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp778,13 miliar
, naik 39,1% dari posisi hari sebelumnya Rp559,51 miliar.

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Deklarasi Dalam Negeri
Rp665,87 miliar
, naik 32,3% dari posisi hari sebelumnya Rp503,24 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp68,74 miliar
, naik 143,5% dari posisi hari sebelumnya Rp28,23 miliar.

Investasi SBN
Rp43,52 miliar
, naik 55,2% dari posisi hari sebelumnya Rp28,04 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP