PPh PASAL 21 (5)

Dasar Pengenaan dan Pemotongan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 17:41 WIB
Dasar Pengenaan dan Pemotongan

UNTUK menghitung besarnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang, perlu diketahui dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 terlebih dahulu.

Ketentuan mengenai dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER 16/2016).

Pada dasarnya, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 dibagi menjadi 4. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax
  1. penghasilan kena pajak, yang berlaku bagi :
    • pegawai tetap;
    • penerima pensiun berkala;
    • pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4,5 juta; dan
    • bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa (rinciannya dapat dilihat pada seri PPh Pasal 21 bagian ke 2), di mana penghasilannya bersifat berkesinambungan;
  1. jumlah penghasilan yang melebihi Rp450 ribu sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp4,5 juta;
  2. 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa (rinciannya dapat dilihat pada seri PPh Pasal 21 bagian ke 2) yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan.
  3. jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2, dan 3.

Apabila penerima penghasilan tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas maka dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku adalah jumlah penghasilan bruto.

Berikut ini beberapa contoh penerapan dari penjelasan di atas:

  1. Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap pada PT ABC yang setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp5 juta. Untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang oleh Tuan A, maka berlaku dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 berupa penghasilan kena pajak.
  2. Tuan B adalah tenaga kerja lepas yang bekerja sebagai perakit televisi pada PT DEF. Selama bulan Mei 2016 Tuan B telah menghasilkan 20 buah televisi dalam waktu 5 hari dengan upah sebesar Rp2,5 juta, sehingga jumlah penghasilan Tuan B dalam sehari sebesar Rp500 ribu (Rp2,5 juta : 5). Dengan demikian, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Tuan B adalah penghasilan sebesar Rp500 ribu.
  3. Tuan C adalah seorang penceramah. Dalam sekali memberikan ceramah, Tuan C menerima penghasilan sebesar Rp10 juta. Maka dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Tuan C adalah 50% dikali penghasilan bruto, yaitu Rp5 juta (50% x Rp10 juta).

Untuk pembahasan selanjutnya tentang ketentuan tarif PPh Pasal 21 dapat dilihat di bagian 6. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT