PPh PASAL 21 (5)

Dasar Pengenaan dan Pemotongan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 17:41 WIB
Dasar Pengenaan dan Pemotongan

UNTUK menghitung besarnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang, perlu diketahui dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 terlebih dahulu.

Ketentuan mengenai dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER 16/2016).

Pada dasarnya, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 dibagi menjadi 4. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan
  1. penghasilan kena pajak, yang berlaku bagi :
    • pegawai tetap;
    • penerima pensiun berkala;
    • pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4,5 juta; dan
    • bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa (rinciannya dapat dilihat pada seri PPh Pasal 21 bagian ke 2), di mana penghasilannya bersifat berkesinambungan;
  1. jumlah penghasilan yang melebihi Rp450 ribu sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp4,5 juta;
  2. 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan jasa (rinciannya dapat dilihat pada seri PPh Pasal 21 bagian ke 2) yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan.
  3. jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2, dan 3.

Apabila penerima penghasilan tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas maka dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku adalah jumlah penghasilan bruto.

Berikut ini beberapa contoh penerapan dari penjelasan di atas:

  1. Tuan A bekerja sebagai pegawai tetap pada PT ABC yang setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp5 juta. Untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terutang oleh Tuan A, maka berlaku dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 berupa penghasilan kena pajak.
  2. Tuan B adalah tenaga kerja lepas yang bekerja sebagai perakit televisi pada PT DEF. Selama bulan Mei 2016 Tuan B telah menghasilkan 20 buah televisi dalam waktu 5 hari dengan upah sebesar Rp2,5 juta, sehingga jumlah penghasilan Tuan B dalam sehari sebesar Rp500 ribu (Rp2,5 juta : 5). Dengan demikian, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Tuan B adalah penghasilan sebesar Rp500 ribu.
  3. Tuan C adalah seorang penceramah. Dalam sekali memberikan ceramah, Tuan C menerima penghasilan sebesar Rp10 juta. Maka dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Tuan C adalah 50% dikali penghasilan bruto, yaitu Rp5 juta (50% x Rp10 juta).

Untuk pembahasan selanjutnya tentang ketentuan tarif PPh Pasal 21 dapat dilihat di bagian 6. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan