KEMUDAHAN BERUSAHA

Darmin: Sistem Perizinan Online Mudahkan Investor Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 14:05 WIB
Darmin: Sistem Perizinan Online Mudahkan Investor Dapat Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Sistem perizinan Online Single Submission (OSS) memang tertunda peluncurannya. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjamin dengan OSS layanan perizinan usaha bisa diakses oleh pelaku usaha termasuk untuk mendapatkan insentif fiskal berupa tax holiday maupun tax allowance.

Berbeda dengan perizinan pada umumnya, untuk mendapatkan fasilitas insentif ini memerlukan dokumen tambahan yaitu surat rekomendasi Menteri Keuangan. Dokumen ini dikeluarkan pasca suatu badan usaha mendapat kepastian insentif melalui OSS.

"Yang perlu diperhatikan adalah karena ini berkaitan dengan urusan pajak. Karena dengan insentif ini, pemerintah berkorban penerimaan jadi harus ada surat rekomendasi dari Menkeu," katanya di Kantornya, Jumat (25/5).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Lebih lanjut, surat rekomendasi tersebut berguna untuk urusan administrasi di Ditjen Pajak. Hal ini tidak lain untuk memudahkan kewajiban pajak suatu badan usaha yang sudah mendapat kepastian insentif melalui sistem OSS.

"Surat itu bukan surat keputusan tapi rekomendasi bahwa perusahaan ini dapat insentif pajak. Surat itu akan digunakan untuk aparat pajak," terang Darmin.

Tidak berhenti disitu, langkah preventif juga dibuat untuk jenis industri yang masuk kategori pionir, namun belum masuk dalam daftar di sistem OSS. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membentuk tim mengantisipasi skenario tersebut.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Misal ada produk baru yang mestinya dapat berdasar aturan dan belum ada di sistem. Berjaga jaga untuk itu maka akan dibentuk tim di BKPM untuk mengkaji dapat atau tidak," paparnya.

Mantan dirjen pajak itu mengungkapkan bahwasanya tim pengkaji kecil kemungkinan dibentuk. Pasalnya, sistem OSS sudah mumpuni untuk bisa langsung memutuskan investasi yang ditanamkan masuk kategori layak mendapat insentif atau tidak.

"Itu sangat sedikit kemungkinannya karena 99,9% sebagian besar itu sistem yang memutuskan dapat atau tidak. Dari data yang masuk juga dapat ditentukan berapa lama fasilitas insentif akan diberikan," ujar Darmin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis