KEMUDAHAN BERUSAHA

Darmin: Sistem Perizinan Online Mudahkan Investor Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 14:05 WIB
Darmin: Sistem Perizinan Online Mudahkan Investor Dapat Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Sistem perizinan Online Single Submission (OSS) memang tertunda peluncurannya. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjamin dengan OSS layanan perizinan usaha bisa diakses oleh pelaku usaha termasuk untuk mendapatkan insentif fiskal berupa tax holiday maupun tax allowance.

Berbeda dengan perizinan pada umumnya, untuk mendapatkan fasilitas insentif ini memerlukan dokumen tambahan yaitu surat rekomendasi Menteri Keuangan. Dokumen ini dikeluarkan pasca suatu badan usaha mendapat kepastian insentif melalui OSS.

"Yang perlu diperhatikan adalah karena ini berkaitan dengan urusan pajak. Karena dengan insentif ini, pemerintah berkorban penerimaan jadi harus ada surat rekomendasi dari Menkeu," katanya di Kantornya, Jumat (25/5).

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Lebih lanjut, surat rekomendasi tersebut berguna untuk urusan administrasi di Ditjen Pajak. Hal ini tidak lain untuk memudahkan kewajiban pajak suatu badan usaha yang sudah mendapat kepastian insentif melalui sistem OSS.

"Surat itu bukan surat keputusan tapi rekomendasi bahwa perusahaan ini dapat insentif pajak. Surat itu akan digunakan untuk aparat pajak," terang Darmin.

Tidak berhenti disitu, langkah preventif juga dibuat untuk jenis industri yang masuk kategori pionir, namun belum masuk dalam daftar di sistem OSS. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membentuk tim mengantisipasi skenario tersebut.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

"Misal ada produk baru yang mestinya dapat berdasar aturan dan belum ada di sistem. Berjaga jaga untuk itu maka akan dibentuk tim di BKPM untuk mengkaji dapat atau tidak," paparnya.

Mantan dirjen pajak itu mengungkapkan bahwasanya tim pengkaji kecil kemungkinan dibentuk. Pasalnya, sistem OSS sudah mumpuni untuk bisa langsung memutuskan investasi yang ditanamkan masuk kategori layak mendapat insentif atau tidak.

"Itu sangat sedikit kemungkinannya karena 99,9% sebagian besar itu sistem yang memutuskan dapat atau tidak. Dari data yang masuk juga dapat ditentukan berapa lama fasilitas insentif akan diberikan," ujar Darmin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025