TENAGA KERJA ASING

Darmin: Keran TKA Dibuka untuk Beri Pendidikan & Pelatihan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 11:01 WIB
Darmin: Keran TKA Dibuka untuk Beri Pendidikan & Pelatihan

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menuai polemik. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo itu dinilai sebagai bentuk liberalisasi pasar tenaga kerja di Indonesia.

Namun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bukan liberalisasi yang dilakukan pemerintah. Tapi, lebih pada pemenuhan kebutuhan pelatihan dan pendidikan SDM, di mana tenaga ahli untuk bidang tersebut masih minim.

"Pelatihan pendidikan bukan hanya soal kurikulum tapi juga pengajarnya. Pengajarannya tidak cukup, maka kita permudah masuknya tenaga kerja asing," katanya dalam Munas Apindo, Rabu (25/4).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Dia mengatakan untuk menciptakan SDM yang unggul, Indonesia masih kekurangan instruktur untuk memberi pelatihan dan pendidikan. Dalam jangan pendek cara satu-satunya solusi adalah merekrut tenaga asing.

"Kita tahu kita nggak punya instruktur, nggak cukup dari yang kita perlukan. Katakan kita tidak cukup untuk e-commerce, tidak cukup tenaga coding, sehingga kita siapkan pendidikan dan pelatihannya. Kita siapkan kebijakannya tapi kita tahu tetap tidak cukup dalam jangka pendek, kita buka kerannya," beber Darmin.

Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak terlalu risau dengan ramainya perbincangan soal tenaga kerja asing menyerbu Indonesia. Pasalnya pemerintah memastikan tenaga kerja asing yang masuk sebagai pelengkap pasar tenaga kerja dan punya keterampilan khusus.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

"Saya hanya ingin katakan, kita katakan jangan terlalu risau. Kita juga kembangkan SDM-nya tapi kalau tidak cukup kenapa tidak (rekrut tenaga kerja asing) supaya kegiatannya jalan," tambahnya.

Soal kisruh tenaga kerja asing ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut jumlah TKA yang tercatat aktif bekerja Indonesia sampai akhir 2017 mencapai 85.974 orang. Sebarannya ada di sektor usaha jasa sebanyak 52.633 orang, sektor industri sebanyak 30.625 orang, dan sektor pertanian dan maritim sebanyak 2.716 orang. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 September 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?