KEBIJAKAN PAJAK

Darmin: Insentif Pajak Bisa Tekan Impor

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 14:50 WIB
Darmin: Insentif Pajak Bisa Tekan Impor

JAKARTA, DDTCNews – Data terkini Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada April 2018 defisit US$1,63 miliar. Melonjaknya impor menjadi faktor utama penyebab defisit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan perlu adanya percepatan investasi dan ekspor ketika ekonomi mulai menunjukkan perbaikan. Jika tidak dilakukan maka fenomena defisit neraca perdagangan akan terus terjadi.

"Setiap ekonomi tumbuh maka langsung impor meningkat. Jadi jawaban untuk memperbaiki neraca pembayaran dan perdagangan adalah dorong industri pionir yang tadinya belum masuk di Indonesia," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (28/5).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Karena itu, insentif fiskal berupa pembebasan dan pengurangan beban pajak diberikan. Insentif di berikan akan tidak hanya meningkatkan investasi di dalam negeri tapi juga menekan impor yang sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan industri manufaktur di dalam negeri.

"Kalau kita mendorong lahirnya industri pionir maka kita bisa memperlambat atau mengurangi impor. Keseluruhan upaya itu diharapkan bisa meningkatkan investasi dan ekspor kita dalam jangka menengah," terangnya.

Darmin mengatakan reformasi struktural akan terus dilakukan. Insentif fiskal tidak bisa sendirian menopang tugas tersebut. Perbaikan dari sisi perizinan juga harus dilakukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelajutan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan