KEBIJAKAN PAJAK

Darmin: Insentif Pajak Bisa Tekan Impor

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 14:50 WIB
Darmin: Insentif Pajak Bisa Tekan Impor

JAKARTA, DDTCNews – Data terkini Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada April 2018 defisit US$1,63 miliar. Melonjaknya impor menjadi faktor utama penyebab defisit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan perlu adanya percepatan investasi dan ekspor ketika ekonomi mulai menunjukkan perbaikan. Jika tidak dilakukan maka fenomena defisit neraca perdagangan akan terus terjadi.

"Setiap ekonomi tumbuh maka langsung impor meningkat. Jadi jawaban untuk memperbaiki neraca pembayaran dan perdagangan adalah dorong industri pionir yang tadinya belum masuk di Indonesia," katanya di Kementerian Keuangan, Senin (28/5).

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Karena itu, insentif fiskal berupa pembebasan dan pengurangan beban pajak diberikan. Insentif di berikan akan tidak hanya meningkatkan investasi di dalam negeri tapi juga menekan impor yang sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan industri manufaktur di dalam negeri.

"Kalau kita mendorong lahirnya industri pionir maka kita bisa memperlambat atau mengurangi impor. Keseluruhan upaya itu diharapkan bisa meningkatkan investasi dan ekspor kita dalam jangka menengah," terangnya.

Darmin mengatakan reformasi struktural akan terus dilakukan. Insentif fiskal tidak bisa sendirian menopang tugas tersebut. Perbaikan dari sisi perizinan juga harus dilakukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelajutan.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025