PENGAMPUNAN PAJAK

Darmin: Ini Konsekuensi Batal Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2017 | 18:01 WIB
Darmin: Ini Konsekuensi Batal Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini batalnya realisasi atas repatriasi program pengampunan pajak cukup ramai diperbincangkan. Mengingat, dana repatriasi yang sudah direalisasikan masih memiliki selisih cukup banyak dengan komitmen yang harus dipenuhi wajib pajak.

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan wajib pajak yang batal merepatriasikan hartanya akan dikenakan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada deklarasi luar negeri program pengampunan pajak.

"Peraturannya sudah dibuat, sudah disosialisasikan juga, bahkan dikampanyekan. Tapi kalau mereka tetap tidak melaksanakan repatriasi pada program tax amnesty, nanti ada jalannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/1).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menyatakan repatriasi program pengampunan pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik harta. Pemilik harta tersebut berwenang penuh untuk memilih sektor tertentu pada sejumlah instrumen investasi yang diminati guna mengembangkan hartanya.

Namun, pembatalan realisasi repatriasi atas komitmen pemilik harta justru akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar atau setara dengan deklarasi harta luar negeri dengan tarif sebesar 10%. Penerapan tarif 10% ini hanya berlaku kepada pemilik harta yang tidak merealisasikan repatriasi.

Darmin menegaskan pemerintah perlu membangun database yang lebih baik untuk mengetahui jumlah harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Hingga saat ini pemerintah tengah mengkoordinasikan serta menginventarisir berbagai data yang diperlukan dalam hal repatriasi program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

(Baca: DJP Mulai Inventarisasi Data WP Batal Repatriasi)

"Tidak hanya data dari Ditjen Pajak. Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk meminta informasi data dan informasi seluruh wajib pajak dari institusi lain," tuturnya.

Institusi lain yang dimaksudkan seperti pertanahan, perdagangan, pertanian, serta lainnya yang berhubungan langsung dan memiliki informasi jumlah harta wajib pajak. Kewenangan Ditjen Pajak dalam meminta informasi tersebut pun tertuang dalam UU Pengampunan Pajak guna semakin meningkatkan penerimaan pajaknya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN