PROVINSI NTT

Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:30 WIB
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Belu Thobi F. Ndaumanau mengatakan program bertajuk tax amnesty tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, program pemutihan denda ini sudah dinantikan wajib pajak di NTT.

"Animo masyarakat terhadap Tax Amnesty cukup tinggi. Hingga saat ini banyak masyarakat yang sudah berkonsultasi untuk membayar wajib pajak mereka," katanya, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Thobi mengatakan program tax amnesty telah diatur dalam Pergub 20/2024. Kebijakan ini berlangsung pada 20 Mei hingga 29 Juni 2024.

Melalui tax amnesty, pemprov memberikan 3 jenis insentif. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, bebas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20%.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Selain itu, denda pajak kendaraan bermotor sebesar 5% juga diberikan apabila wajib pajak membayar secara online dan aplikasi SIGNAL.

Thobi menilai periode tax amnesty menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dia pun berharap program ini ramai dimanfaatkan wajib pajak.

"Gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak," ujarnya dilansir katantt.com.

Pelaksanaan program pemutihan di NTT ini juga sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid ini mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!