PROVINSI NTT

Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:30 WIB
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Belu Thobi F. Ndaumanau mengatakan program bertajuk tax amnesty tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, program pemutihan denda ini sudah dinantikan wajib pajak di NTT.

"Animo masyarakat terhadap Tax Amnesty cukup tinggi. Hingga saat ini banyak masyarakat yang sudah berkonsultasi untuk membayar wajib pajak mereka," katanya, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Thobi mengatakan program tax amnesty telah diatur dalam Pergub 20/2024. Kebijakan ini berlangsung pada 20 Mei hingga 29 Juni 2024.

Melalui tax amnesty, pemprov memberikan 3 jenis insentif. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, bebas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, denda pajak kendaraan bermotor sebesar 5% juga diberikan apabila wajib pajak membayar secara online dan aplikasi SIGNAL.

Thobi menilai periode tax amnesty menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dia pun berharap program ini ramai dimanfaatkan wajib pajak.

"Gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak," ujarnya dilansir katantt.com.

Pelaksanaan program pemutihan di NTT ini juga sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid ini mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja