PROVINSI NTT

Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:30 WIB
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Kabupaten Belu Thobi F. Ndaumanau mengatakan program bertajuk tax amnesty tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, program pemutihan denda ini sudah dinantikan wajib pajak di NTT.

"Animo masyarakat terhadap Tax Amnesty cukup tinggi. Hingga saat ini banyak masyarakat yang sudah berkonsultasi untuk membayar wajib pajak mereka," katanya, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Thobi mengatakan program tax amnesty telah diatur dalam Pergub 20/2024. Kebijakan ini berlangsung pada 20 Mei hingga 29 Juni 2024.

Melalui tax amnesty, pemprov memberikan 3 jenis insentif. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, bebas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Ketiga, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20%.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain itu, denda pajak kendaraan bermotor sebesar 5% juga diberikan apabila wajib pajak membayar secara online dan aplikasi SIGNAL.

Thobi menilai periode tax amnesty menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dia pun berharap program ini ramai dimanfaatkan wajib pajak.

"Gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak," ujarnya dilansir katantt.com.

Pelaksanaan program pemutihan di NTT ini juga sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid ini mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP