REFORMASI STRUKTURAL

Dapat Utang Rp11,4 Triliun dari World Bank, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Minggu, 20 Juni 2021 | 12:01 WIB
Dapat Utang Rp11,4 Triliun dari World Bank, Ini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam satu acara beberapa waktu lalu. World Bank telah menyetujui pemberian utang senilai US$800 juta atau Rp11,4 triliun kepada Indonesia untuk mendukung reformasi kebijakan investasi dan perdagangan, serta membantu mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank telah menyetujui pemberian utang senilai US$800 juta atau Rp11,4 triliun kepada Indonesia untuk mendukung reformasi kebijakan investasi dan perdagangan, serta membantu mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mempercepat reformasi struktural.

Dengan dukungan dari World Bank, lanjutnya, pemerintah akan melakukan transformasi ekonomi dari berbasis komoditas menuju berbasis nilai tambah yang lebih tinggi dan dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca Juga:
PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

"Pertumbuhan investasi tahun 2021 harus dipastikan positif agar bisa mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mengungkit pertumbuhan ekonomi tahun depan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Febrio mengatakan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berkisar 4,5-5,3% tahun ini. Khusus investasi, target pertumbuhannya berkisar 5,7-7,0%. Adapun pada kuartal I/2021, investasi tumbuh 2,3% secara kuartalan dan 4,3% secara tahunan.

Menurutnya, reformasi struktural itu untuk menghilangkan hambatan investasi dan perdagangan, mendorong investasi langsung berorientasi ekspor, meningkatkan integrasi perekonomian ke ekonomi global, mendorong pertumbuhan manufaktur dan nonkomoditas, serta meningkatkan daya saing.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Dia menilai pemberian pendanaan tersebut menunjukkan World Bank menyambut positif komitmen pemerintah mengakselerasi reformasi struktural. Alasannya, pemberian pendanaan didasarkan pada penilaian atas ketahanan ekonomi Indonesia dan proses pemulihan yang berkelanjutan.

Febrio menyebut pendanaan itu akan dioperasikan melalui dua pilar. Pertama, bertujuan mempercepat investasi dengan membuka lebih banyak sektor untuk investasi swasta, khususnya investasi langsung, dan mendorong investasi swasta dalam energi terbarukan.

Kedua, mendukung reformasi kebijakan perdagangan untuk mendorong daya saing dan pemulihan ekonomi. Tujuannya yakni meningkatkan akses dan keterjangkauan harga komoditas pangan pokok maupun bahan baku serta memfasilitasi akses kepada input manufaktur.

Baca Juga:
Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2,2 Triliun

Dia menambahkan dukungan pendanaan tersebut juga menjadi salah satu bentuk kemitraan Indonesia dan World Bank sebagaimana tertuang dalam Kerangka Kerja Kemitraan Pemerintah Indonesia dan World Bank 2021-2025.

"Kerangka Kerja Kemitraan ini mengidentifikasi penguatan daya saing dan ketahanan ekonomi sebagai jalur utama untuk menghilangkan kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah