REFORMASI STRUKTURAL

Dapat Utang Rp11,4 Triliun dari World Bank, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Minggu, 20 Juni 2021 | 12:01 WIB
Dapat Utang Rp11,4 Triliun dari World Bank, Ini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam satu acara beberapa waktu lalu. World Bank telah menyetujui pemberian utang senilai US$800 juta atau Rp11,4 triliun kepada Indonesia untuk mendukung reformasi kebijakan investasi dan perdagangan, serta membantu mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - World Bank telah menyetujui pemberian utang senilai US$800 juta atau Rp11,4 triliun kepada Indonesia untuk mendukung reformasi kebijakan investasi dan perdagangan, serta membantu mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mempercepat reformasi struktural.

Dengan dukungan dari World Bank, lanjutnya, pemerintah akan melakukan transformasi ekonomi dari berbasis komoditas menuju berbasis nilai tambah yang lebih tinggi dan dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

"Pertumbuhan investasi tahun 2021 harus dipastikan positif agar bisa mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mengungkit pertumbuhan ekonomi tahun depan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Febrio mengatakan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berkisar 4,5-5,3% tahun ini. Khusus investasi, target pertumbuhannya berkisar 5,7-7,0%. Adapun pada kuartal I/2021, investasi tumbuh 2,3% secara kuartalan dan 4,3% secara tahunan.

Menurutnya, reformasi struktural itu untuk menghilangkan hambatan investasi dan perdagangan, mendorong investasi langsung berorientasi ekspor, meningkatkan integrasi perekonomian ke ekonomi global, mendorong pertumbuhan manufaktur dan nonkomoditas, serta meningkatkan daya saing.

Baca Juga:
Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2,2 Triliun

Dia menilai pemberian pendanaan tersebut menunjukkan World Bank menyambut positif komitmen pemerintah mengakselerasi reformasi struktural. Alasannya, pemberian pendanaan didasarkan pada penilaian atas ketahanan ekonomi Indonesia dan proses pemulihan yang berkelanjutan.

Febrio menyebut pendanaan itu akan dioperasikan melalui dua pilar. Pertama, bertujuan mempercepat investasi dengan membuka lebih banyak sektor untuk investasi swasta, khususnya investasi langsung, dan mendorong investasi swasta dalam energi terbarukan.

Kedua, mendukung reformasi kebijakan perdagangan untuk mendorong daya saing dan pemulihan ekonomi. Tujuannya yakni meningkatkan akses dan keterjangkauan harga komoditas pangan pokok maupun bahan baku serta memfasilitasi akses kepada input manufaktur.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Dia menambahkan dukungan pendanaan tersebut juga menjadi salah satu bentuk kemitraan Indonesia dan World Bank sebagaimana tertuang dalam Kerangka Kerja Kemitraan Pemerintah Indonesia dan World Bank 2021-2025.

"Kerangka Kerja Kemitraan ini mengidentifikasi penguatan daya saing dan ketahanan ekonomi sebagai jalur utama untuk menghilangkan kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Rabu, 25 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2,2 Triliun

Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Fiskal untuk Investasi Hijau, Kemenkeu Ungkap Hasilnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?