KEBIJAKAN PAJAK

Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2,2 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 25 September 2024 | 10:00 WIB
Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2,2 Triliun

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasi anggaran senilai Rp2,2 triliun dalam rangka memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Sepanjang semester I/2024, pemerintah sudah mengucurkan PPN DTP senilai Rp1,3 triliun kepada kepada orang pribadi yang membeli rumah pada periode tersebut.

"Per semester I/2024 sudah tersalurkan sekitar Rp1,3 triliun. Pada semester II/2024 akan seperti apa? Kami prediksikan akan sekitar level yang sama atau lebih baik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut Febrio, insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun perlu diberikan mengingat sektor properti memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan DJP akan melakukan mengecek penyaluran PPN DTP perumahan bersama Kementerian PUPR dan BP Tapera.

"Kami akan verifikasi dan konsolidasikan dengan Kementerian PUPR dan juga BP Tapera untuk memastikan kemanfaatan itu betul-betul didapatkan oleh pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan manfaat dari PPN DTP ini," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Pada semester I/2024, insentif PPN DTP diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Untuk masa pajak September 2024 hingga Desember 2024, fasilitas tersebut kembali diberikan oleh pemerintah berdasarkan PMK 61/2024.

PPN DTP diberikan bila rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk digunakan atau dikuasai. Penyerahan dibuktikan dengan berita acara serah terima tertanggal 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

Tambahan informasi, orang pribadi yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK serta WNA yang ber-NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen