KEBIJAKAN PAJAK

Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2,2 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 25 September 2024 | 10:00 WIB
Tanggung PPN Rumah, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp2,2 Triliun

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasi anggaran senilai Rp2,2 triliun dalam rangka memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Sepanjang semester I/2024, pemerintah sudah mengucurkan PPN DTP senilai Rp1,3 triliun kepada kepada orang pribadi yang membeli rumah pada periode tersebut.

"Per semester I/2024 sudah tersalurkan sekitar Rp1,3 triliun. Pada semester II/2024 akan seperti apa? Kami prediksikan akan sekitar level yang sama atau lebih baik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Menurut Febrio, insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun perlu diberikan mengingat sektor properti memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan DJP akan melakukan mengecek penyaluran PPN DTP perumahan bersama Kementerian PUPR dan BP Tapera.

"Kami akan verifikasi dan konsolidasikan dengan Kementerian PUPR dan juga BP Tapera untuk memastikan kemanfaatan itu betul-betul didapatkan oleh pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan manfaat dari PPN DTP ini," ujarnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Pada semester I/2024, insentif PPN DTP diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Untuk masa pajak September 2024 hingga Desember 2024, fasilitas tersebut kembali diberikan oleh pemerintah berdasarkan PMK 61/2024.

PPN DTP diberikan bila rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk digunakan atau dikuasai. Penyerahan dibuktikan dengan berita acara serah terima tertanggal 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

Tambahan informasi, orang pribadi yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK serta WNA yang ber-NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA