APBN

Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Kamis, 25 April 2024 | 12:00 WIB
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Febrio mengatakan KEM-PPKF masih diproses internal pemerintah sebelum diserahkan kepada DPR. Menurutnya, berbagai aspek akan terus dibahas bersama DPR, termasuk rencana defisit APBN 2025 yang mencapai 2,45%-2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Nanti kita ikuti prosesnya saja. Ini kan masih belum masuk ke DPR. Ini sedang masih proses di pemerintah," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Febrio menuturkan penyusunan APBN 2025 memiliki siklus yang panjang dan akan dilaksanakan secara hati-hati. Menurutnya, pemerintah dan DPR akan menyusun APBN dengan baik untuk mengantisipasi setiap risiko pada masa depan.

Dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menuliskan defisit APBN 2025 akan sebesar 2,45% hingga 2,8% terhadap PDB. Angka tersebut lebih besar dari defisit APBN 2024 yang diprakirakan sebesar 2,29% PDB.

APBN 2025 akan diarahkan untuk mendorong produktivitas dengan memberikan ruang fiskal yang cukup besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, pendapatan negara akan ditetapkan mencapai 13,7% hingga 15% dari PDB, utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan tersebut direncanakan mencapai 11,2% hingga 12% PDB.

Pemerintah pun menyiapkan 6 arah kebijakan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Beberapa di antaranya seperti pendirian Badan Penerimaan Negara, penerapan coretax system, serta penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan terhadap high wealth individual.

Dari sisi belanja negara, pemerintah merancangnya sebesar 16,15% hingga 17,8% dari PDB. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat 11,96% hingga 13,35% dari PDB dan transfer ke daerah 4,19% hingga 4,45% dari PDB.

Dengan rencana postur APBN tersebut, stok utang pemerintah pada tahun depan diproyeksikan naik menjadi 39,77% hingga 40,14% dari PDB. Tahun ini, stok utang pemerintah diperkirakan mencapai 38,26% PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses