PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Dana Transfer untuk Daerah yang Tidak Mengirim Hasil Swab Ditunda

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:40 WIB
Dana Transfer untuk Daerah yang Tidak Mengirim Hasil Swab Ditunda

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (kiri) memberikan instruksi tentang jaga jarak antar kursi saat meninjau kegiatan belajar tatap muka di SMAN 1 Pontianak, Kalbar, Kamis (3/9/2020). Sutarmidji meminta sekolah-sekolah untuk selalu berinovasi dalam penerapan protokol kesehatan guna membuat lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi guru serta siswa. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nz)

PONTIANAK, DDTCNews— Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan akan menunda transfer dana bagi hasil pajak daerah bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengirimkan sampel hasil swab Covid-19.

Sutarmidji menekankan sangat serius dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Untuk itu, ia tak segan memberikan tindakan tegas pada pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak serius dalam penanganan Covid-19, seperti tak mengirimkan hasil sampel swab Covid-19

"Saya pastikan daerah yang tidak mengirim hasil swab, anggaran tidak ditransfer. Kepala daerah itu saya yang minta, bukan hanya jabatannya, tapi tanggung jawabnya yang lebih penting. Jangan gunakan anggaran Covid-19 ini untuk kepentingan politik," tegasnya, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Kalbar Perkuat Kolaborasi

Sebelumnya, Sutarmidji menargetkan setiap Kabupaten/Kota harus mengirim 200 sampel swab Covid-19 per minggunya. Namun, dia menyebut setidaknya ada tiga kabupaten di Kalimantan Barat yang belum mengirimkan hasil sampel swab Covid-19.

Sutarmidji menyatakan tidak main-main dengan imbauan yang dilontarkan. Dia menyebut benar-benar akan menunda dana transfer bagi hasil pajak daerah bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak patuh. Dia akan mengambil tindakan tegas lain seperti tidak memberikan fasilitas pembangunan.

"Saya tunda transfer bagi hasil pajak daerah, kemudian tidak menjadikan fasilitas pembangunan daerah. Coba saja kalau tidak percaya dengan yang saya ucapkan, akan saya lakukan. Ada tiga Sekadau, Melawi dan Kayong belum ada kirim sampel makanya zona hijau," bebernya.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Sutarmidji berujar selalu memantau perkembangan informasi kasus Covid-19 di Kalimantan Barat. Ia pun menunjukan histori percakapannya dengan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat yang bisa mencapai ratusan pesan setiap harinya.

"Saya lihat datanya setiap hari bahkan perjam. Sembuh bukan berarti bersih dari virus, Makanya disuruh isolasi karena masih bisa menjangkiti orang lain," pungkasnya, seperti dilansir pontianak.tribunnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 16:15 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Kalbar Perkuat Kolaborasi

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra