EFEK VIRUS CORONA

Dana Darurat Covid-19, Sri Mulyani: Masih Tunggu Hitungan Menkes

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 09:15 WIB
Dana Darurat Covid-19, Sri Mulyani: Masih Tunggu Hitungan Menkes

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap mengucurkan dana darurat dalam penanganan pasien virus Corona.

Penanganan virus Corona atau Covid-19, lanjut Sri Mulyani, menjadi prioritas pemerintah saat ini. Saat ini, ia tengah menunggu hitungan dari Kementerian Kesehatan perihal estimasi kebutuhan anggaran untuk penanganan virus tersebut.

“Kami belum tahu [karena] dari Kementerian kesehatan [belum menyampaikan] mengenai penanganan dan kebutuhan dananya. Maka ini tergantung dari Kementerian Kesehatan,” katanya di Jakarta, Senin malam (2/3/2020).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun memastikan akan mengalokasikan anggaran bagi Kementerian Kesehatan dalam menangani virus Corona. Menurut Sri Mulyani, Menteri Kesehatan saat ini sedang mengkalkulasi kebutuhan anggaran tersebut.

Meski begitu, Sri Mulyani tak menjelaskan sumber dana yang akan dipakai untuk menangani virus Corona. Namun dalam APBN 2020, pemerintah menyiapkan dana cadangan fiskal sebesar Rp10 triliun.

Indonesia juga sudah memiliki pengalaman menangani wabah virus, seperti SARS pada 2003. Saat itu, Menteri Keuangan mengucurkan anggaran penanganan dampak virus agar langsung dimanfaatkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah merumuskan kebijakan untuk meminimalkan dampak wabah virus Corona. Paket kebijakan yang telah diluncurkan adalah stimulus untuk sektor pariwisata hingga perumahan, senilai total Rp10,3 triliun.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan dua orang warga negara Indonesia yang positif virus Corona. Pemerintah menyebut kedua orang itu tertular virus dari seorang warga negara Jepang.

Kini, kedua WNI itu tengah menjalani perawatan di ruang isolasi di RS Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2020 | 10:26 WIB

Sebaiknya, dana juga dialokasikan untuk subsidi kebutuhan terkait pencegahan penyebaran virus. Mengingat saat ini salah satu kebutuhan yang diincar, seperti masker dan handsanitizer harga belinya jadi melonjak jauh.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN