EFEK VIRUS CORONA

Dana Darurat Covid-19, Sri Mulyani: Masih Tunggu Hitungan Menkes

Dian Kurniati | Selasa, 03 Maret 2020 | 09:15 WIB
Dana Darurat Covid-19, Sri Mulyani: Masih Tunggu Hitungan Menkes

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap mengucurkan dana darurat dalam penanganan pasien virus Corona.

Penanganan virus Corona atau Covid-19, lanjut Sri Mulyani, menjadi prioritas pemerintah saat ini. Saat ini, ia tengah menunggu hitungan dari Kementerian Kesehatan perihal estimasi kebutuhan anggaran untuk penanganan virus tersebut.

“Kami belum tahu [karena] dari Kementerian kesehatan [belum menyampaikan] mengenai penanganan dan kebutuhan dananya. Maka ini tergantung dari Kementerian Kesehatan,” katanya di Jakarta, Senin malam (2/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun memastikan akan mengalokasikan anggaran bagi Kementerian Kesehatan dalam menangani virus Corona. Menurut Sri Mulyani, Menteri Kesehatan saat ini sedang mengkalkulasi kebutuhan anggaran tersebut.

Meski begitu, Sri Mulyani tak menjelaskan sumber dana yang akan dipakai untuk menangani virus Corona. Namun dalam APBN 2020, pemerintah menyiapkan dana cadangan fiskal sebesar Rp10 triliun.

Indonesia juga sudah memiliki pengalaman menangani wabah virus, seperti SARS pada 2003. Saat itu, Menteri Keuangan mengucurkan anggaran penanganan dampak virus agar langsung dimanfaatkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah merumuskan kebijakan untuk meminimalkan dampak wabah virus Corona. Paket kebijakan yang telah diluncurkan adalah stimulus untuk sektor pariwisata hingga perumahan, senilai total Rp10,3 triliun.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan dua orang warga negara Indonesia yang positif virus Corona. Pemerintah menyebut kedua orang itu tertular virus dari seorang warga negara Jepang.

Kini, kedua WNI itu tengah menjalani perawatan di ruang isolasi di RS Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2020 | 10:26 WIB

Sebaiknya, dana juga dialokasikan untuk subsidi kebutuhan terkait pencegahan penyebaran virus. Mengingat saat ini salah satu kebutuhan yang diincar, seperti masker dan handsanitizer harga belinya jadi melonjak jauh.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru