EFEK VIRUS CORONA

Dampak PPKM Darurat Terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 13:41 WIB
Dampak PPKM Darurat Terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata Wamenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan akan terus mengamati dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhadap penerimaan pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja penerimaan pajak sudah menunjukkan perbaikan hingga Mei 2021 seiring dengan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat. Dia berharap penerimaan pajak pada Juni 2021 belum terpengaruh lonjakan kasus Covid-19 dan pengetatan kebijakan PPKM.

"Tadi Bu Menteri menyampaikan bulan Juni itu dampak peningkatan Covid-19 terjadi pada satu sampai dua minggu terakhir sehingga mungkin belum terlalu berdampak pada kegiatan ekonomi. Kami berharap [penerimaan pajak] bulan Juni juga masih baik," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Suahasil mengatakan kinerja perekonomian pada tahun ini telah menunjukkan perbaikan sehingga berdampak pada membaiknya penerimaan pajak. Hal itu misalnya tercermin dari penerimaan pajak hingga Mei 2021 yang mulai tumbuh 3,4%.

Hingga Mei 2021, realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp459,6 triliun atau setara dengan 37,4% terhadap target APBN senilai Rp1.229,6 triliun.

Menurut Suahasil, perkembangan penerimaan pajak tersebut juga akan disampaikan kepada publik secara berkala setiap bulan. Pemerintah juga akan segera menyampaikan laporan kinerja APBN semester I/2021 kepada DPR.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Mengenai kinerja penerimaan pajak semester II/2021, Suahasil menyebut akan sangat tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 dan durasi kebijakan PPKM darurat. Adapun saat ini, pemerintah merencanakan PPKM darurat berlaku di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Tentu tergantung pada seberapa panjang PPKM darurat ini kita lakukan. Nanti dampaknya di bulan Juli dan seterusnya tentu akan kita perhatikan dan dilaporkan secara rutin," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 20:54 WIB

Dampak PPKM yang berlaku mulai dari awal juli kemarin sangat mungkin menggeser keberhasilan kenaikan penerimaan pajak yang sudah naik di bulan Mei lalu. Terlepas dari itu, penanganan dan pelayanan di sektor pajak tentu harus diupayakan secara maksimal. Semoga kasus covid segera menurun dan keadaan membaik. Hal itu pasti akan meningkatkan pemasukan di segala sektor yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan