EFEK VIRUS CORONA

Dampak PPKM Darurat Terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 13:41 WIB
Dampak PPKM Darurat Terhadap Penerimaan Pajak, Ini Kata Wamenkeu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan akan terus mengamati dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhadap penerimaan pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja penerimaan pajak sudah menunjukkan perbaikan hingga Mei 2021 seiring dengan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat. Dia berharap penerimaan pajak pada Juni 2021 belum terpengaruh lonjakan kasus Covid-19 dan pengetatan kebijakan PPKM.

"Tadi Bu Menteri menyampaikan bulan Juni itu dampak peningkatan Covid-19 terjadi pada satu sampai dua minggu terakhir sehingga mungkin belum terlalu berdampak pada kegiatan ekonomi. Kami berharap [penerimaan pajak] bulan Juni juga masih baik," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Suahasil mengatakan kinerja perekonomian pada tahun ini telah menunjukkan perbaikan sehingga berdampak pada membaiknya penerimaan pajak. Hal itu misalnya tercermin dari penerimaan pajak hingga Mei 2021 yang mulai tumbuh 3,4%.

Hingga Mei 2021, realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp459,6 triliun atau setara dengan 37,4% terhadap target APBN senilai Rp1.229,6 triliun.

Menurut Suahasil, perkembangan penerimaan pajak tersebut juga akan disampaikan kepada publik secara berkala setiap bulan. Pemerintah juga akan segera menyampaikan laporan kinerja APBN semester I/2021 kepada DPR.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Mengenai kinerja penerimaan pajak semester II/2021, Suahasil menyebut akan sangat tergantung pada penanganan pandemi Covid-19 dan durasi kebijakan PPKM darurat. Adapun saat ini, pemerintah merencanakan PPKM darurat berlaku di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Tentu tergantung pada seberapa panjang PPKM darurat ini kita lakukan. Nanti dampaknya di bulan Juli dan seterusnya tentu akan kita perhatikan dan dilaporkan secara rutin," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 20:54 WIB

Dampak PPKM yang berlaku mulai dari awal juli kemarin sangat mungkin menggeser keberhasilan kenaikan penerimaan pajak yang sudah naik di bulan Mei lalu. Terlepas dari itu, penanganan dan pelayanan di sektor pajak tentu harus diupayakan secara maksimal. Semoga kasus covid segera menurun dan keadaan membaik. Hal itu pasti akan meningkatkan pemasukan di segala sektor yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN