KEBIJAKAN PAJAK

Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 11%, Kemenkeu: Sesuai dengan Perkiraan

Dian Kurniati | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:07 WIB
Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 11%, Kemenkeu: Sesuai dengan Perkiraan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun ini sudah sesuai dengan yang diperkirakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan efek kenaikan tarif PPN misalnya tercermin dari tambahan penerimaan negara. Sejak berlaku pada April 2022 hingga 14 Desember 2022, kenaikan tarif PPN telah memberikan tambahan penerimaan senilai Rp53,57 triliun.

"Artinya memang sesuai dengan perkiraan kita, kurang lebih," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Yon mengatakan kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu mengatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dia menjelaskan Indonesia memiliki ruang menaikkan tarif PPN mengingat tarif yang berlaku sebelumnya relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain. Di beberapa negara lain di dunia, tarif PPN biasanya dipatok sebesar 15%-18%.

Yon menyebut pemerintah semula memperkirakan kenaikan tarif PPN sebesar 1 poin persen akan berkontribusi menambah penerimaan senilai Rp6 hingga Rp7 triliun per bulan atau setidaknya Rp60 triliun dalam setahun. Menurutnya, tambahan penerimaan ini penting untuk meningkatkan penerimaan dan menyehatkan kembali APBN yang sempat tertekan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Di sisi lain, lanjutnya, dampak kenaikan tarif PPN terhadap indeks harga konsumen juga tergolong minimal. Pada bulan-bulan awal kenaikan tarif PPN, dia menilai kenaikan inflasinya masih tergolong minimal.

Adapun semula, DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi sebesar 0,4%.

"Sehingga kita merasa ini cukup manageable," ujarnya.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Dia menjelaskan kenaikan tarif PPN memang bakal berdampak terhadap inflasi. Meski demikian, pemerintah juga berupaya untuk menjaga kebijakan tersebut tidak terlalu menekan masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN terhadap barang dan jasa yang diperlukan masyarakat seperti sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Dalam podcast tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni turut memberikan pandangan. Menurutnya, tingkat inflasi sepanjang tahun ini relatif terkendali.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Dia menilai kenaikan harga barang dan jasa lebih bersifat musiman, seperti ketika menjelang hari raya.

"Kita saksikan sekarang selama 8 bulan ini, lebih seru kalau sudah mendekati hari raya, harga barang bisa naik berkali-kali lipat. Tetapi kalau [kenaikan harga] karena PPN saya rasa tidak terlalu terasa," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha