KEBIJAKAN PEMERINTAH

Curhat Sri Mulyani saat Mengambil Kebijakan di Tengah Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 14 Mei 2021 | 13:35 WIB
Curhat Sri Mulyani saat Mengambil Kebijakan di Tengah Pandemi Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dalam Silaturahmi Daring Idulfitri, Jumat (14/5/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pengambilan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 sering kali tidak mudah.

Menurut menkeu, pandemi telah mendatangkan berbagai permasalahan mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, hingga kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah terkadang harus mengambil kebijakan yang berat untuk menangani ketiga isu tersebut.

"Kadang-kadang pilihan kebijakan tidak selalu gampang buat kami karena memang kadang-kadang pilihannya tidak selalu pilihan antara yang first best [atau] second best," katanya dalam Silaturahmi Daring Idulfitri, Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah, sambung Sri Mulyani, masih fokus mempertahankan sekaligus memulihkan kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat. Dalam prosesnya, pemerintah harus memformulasikan kebijakan yang benar-benar efektif untuk menjaga seluruh perekonomian.

Kebijakan tersebut di antaranya telah dituangkan ke dalam program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020.

Alokasi anggaran dari pemerintah tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa pos antara lain sektor kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dukungan untuk kementerian/lembaga dan pemda, serta insentif dunia usaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengaku dirinya beserta jajaran Kementerian Keuangan tidak sempat berlibur karena harus mulai memikirkan dan menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Selain itu, lanjutnya, ada proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pembahasan dan pengesahan sejumlah RUU bersama DPR. "Kami masih ada dua RUU yang akan dibahas. Kami akan selesaikan RUU APBN nanti," ujarnya.

Tahun ini, DPR telah menetapkan 33 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Beberapa di antaranya berhubungan dengan Kementerian Keuangan, seperti RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada momen silaturahmi daring tersebut, Sri Mulyani juga bercerita kembali tidak menjalani mudik tahun ini. Dia lebih banyak menghabiskan waktu Lebaran di rumah bersama keluarga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra