PROVINSI RIAU

Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid 2 Resmi Dimulai

Dian Kurniati | Rabu, 02 September 2020 | 16:29 WIB
Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid 2 Resmi Dimulai

Seorang petugas memeriksa nomor rangka kendaraan wajib pajak di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (1/9/2020). Pemprov Riau memberlakukan penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama satu bulan pada September 2020 sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dari pajak di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Riau akhirnya merealisasikan rencana program pembebasan pajak kendaraan bermotor jilid II yang berlaku mulai dari 1 September hingga 30 September 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan program pemutihan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua, empat atau lebih, serta alat berat atau besar yang memiliki tunggakan pajak.

"Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan Samsat Provinsi Riau yang tersebar di setiap kabupaten dan kota," katanya, dikutip Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Herman menjelaskan insentif yang diberikan di antaranya penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi di Provinsi Riau. Penghapusan denda keterlambatan tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi ke luar Riau.

Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Dia juga meyakinkan layanan di kantor Samsat saat ini telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Kota Pekanbaru Eka Hedayani mengatakan petugas di loket Samsat wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Pelayanan pun diberikan dengan batasan tirai dari plastik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Eka menambahkan masyarakat yang datang juga diwajibkan mengenakan masker, melewati pemeriksaan suhu, dan mencuci tangan sebelum masuk gedung.

"Saat ini jumlah wajib pajak yang datang masih landai. Biasanya akan ramai saat pekan kedua, dan saat itu biasanya petugas bisa bekerja sampai malam," ujarnya dikutip dari Goriau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN