KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rp200 per Lembar, Konsumsi Kantong Plastik Diproyeksi Turun 30%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 14:53 WIB
Cukai Rp200 per Lembar, Konsumsi Kantong Plastik Diproyeksi Turun 30%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Kemenkeu untuk menetapkan cukai kantong plastik diklaim dapat menekan konsumsi masyarakat dalam dalam jangka pendek.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Nasrudin Djoko mengatakan pungutan cukai diprediksi mampu menekan konsumsi kantong plastik. Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), konsumsi bisa ditekan hingga 30%.

“Sudah ada kajian dari KLHK turunnya sekitar 25% sampai 30%,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nasrudin menambahkan hitungan penurunan konsumsi hingga 30% berdasarkan pungutan cukai kantong plastik senilai Rp200 per lembar. Menurutnya, instrumen cukai menjadi sarana paling efektif dari sisi kebijakan fiskal dalam mengendalikan konsumsi.

Pendapat serupa diungkapkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Adriyanto. Pungutan cukai kantong plastik, lanjutnya, menjadi sarana pemerintah mengubah perilaku konsumsi masyarakat.

Dengan adanya pungutan cukai, dia mengharapkan masyarakat berpikir ulang untuk menggunkan kantong plastik. Pasalnya, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mengkonsumsi kantong plastik.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Cukai kantong plastik salah satu cara pengendalian yang bisa disebut corrective tax atau untuk memperbaiki keadaan dan mengubah perilaku konsumsi plastik masyarakat,” paparnya.

Adriyanto menambahkan kebijakan cukai kantong plastik tidak akan membuat lesu perekonomian. Hal tersebut dibuktikan dengan pelarangan dan kebijakan kantong plastik berbayar yang sudah dilakukan beberapa daerah seperti Kota Bogor dan Denpasar.

“Efek kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi memang tidak signifikan. Kebijakan ini hanya untuk mengubah pola konsumsi masyarakat dan seharusnya dampak kepada kenaikan harga tidak signifikan juga,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?