KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rp200 per Lembar, Konsumsi Kantong Plastik Diproyeksi Turun 30%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 14:53 WIB
Cukai Rp200 per Lembar, Konsumsi Kantong Plastik Diproyeksi Turun 30%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Kemenkeu untuk menetapkan cukai kantong plastik diklaim dapat menekan konsumsi masyarakat dalam dalam jangka pendek.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Nasrudin Djoko mengatakan pungutan cukai diprediksi mampu menekan konsumsi kantong plastik. Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), konsumsi bisa ditekan hingga 30%.

“Sudah ada kajian dari KLHK turunnya sekitar 25% sampai 30%,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Nasrudin menambahkan hitungan penurunan konsumsi hingga 30% berdasarkan pungutan cukai kantong plastik senilai Rp200 per lembar. Menurutnya, instrumen cukai menjadi sarana paling efektif dari sisi kebijakan fiskal dalam mengendalikan konsumsi.

Pendapat serupa diungkapkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Adriyanto. Pungutan cukai kantong plastik, lanjutnya, menjadi sarana pemerintah mengubah perilaku konsumsi masyarakat.

Dengan adanya pungutan cukai, dia mengharapkan masyarakat berpikir ulang untuk menggunkan kantong plastik. Pasalnya, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mengkonsumsi kantong plastik.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

"Cukai kantong plastik salah satu cara pengendalian yang bisa disebut corrective tax atau untuk memperbaiki keadaan dan mengubah perilaku konsumsi plastik masyarakat,” paparnya.

Adriyanto menambahkan kebijakan cukai kantong plastik tidak akan membuat lesu perekonomian. Hal tersebut dibuktikan dengan pelarangan dan kebijakan kantong plastik berbayar yang sudah dilakukan beberapa daerah seperti Kota Bogor dan Denpasar.

“Efek kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi memang tidak signifikan. Kebijakan ini hanya untuk mengubah pola konsumsi masyarakat dan seharusnya dampak kepada kenaikan harga tidak signifikan juga,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak