Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Rencana Kemenkeu untuk menetapkan cukai kantong plastik diklaim dapat menekan konsumsi masyarakat dalam dalam jangka pendek.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Nasrudin Djoko mengatakan pungutan cukai diprediksi mampu menekan konsumsi kantong plastik. Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), konsumsi bisa ditekan hingga 30%.
“Sudah ada kajian dari KLHK turunnya sekitar 25% sampai 30%,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).
Nasrudin menambahkan hitungan penurunan konsumsi hingga 30% berdasarkan pungutan cukai kantong plastik senilai Rp200 per lembar. Menurutnya, instrumen cukai menjadi sarana paling efektif dari sisi kebijakan fiskal dalam mengendalikan konsumsi.
Pendapat serupa diungkapkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Adriyanto. Pungutan cukai kantong plastik, lanjutnya, menjadi sarana pemerintah mengubah perilaku konsumsi masyarakat.
Dengan adanya pungutan cukai, dia mengharapkan masyarakat berpikir ulang untuk menggunkan kantong plastik. Pasalnya, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mengkonsumsi kantong plastik.
"Cukai kantong plastik salah satu cara pengendalian yang bisa disebut corrective tax atau untuk memperbaiki keadaan dan mengubah perilaku konsumsi plastik masyarakat,” paparnya.
Adriyanto menambahkan kebijakan cukai kantong plastik tidak akan membuat lesu perekonomian. Hal tersebut dibuktikan dengan pelarangan dan kebijakan kantong plastik berbayar yang sudah dilakukan beberapa daerah seperti Kota Bogor dan Denpasar.
“Efek kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi memang tidak signifikan. Kebijakan ini hanya untuk mengubah pola konsumsi masyarakat dan seharusnya dampak kepada kenaikan harga tidak signifikan juga,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.