KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Rp200 per Lembar, Konsumsi Kantong Plastik Diproyeksi Turun 30%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 14:53 WIB
Cukai Rp200 per Lembar, Konsumsi Kantong Plastik Diproyeksi Turun 30%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Kemenkeu untuk menetapkan cukai kantong plastik diklaim dapat menekan konsumsi masyarakat dalam dalam jangka pendek.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Nasrudin Djoko mengatakan pungutan cukai diprediksi mampu menekan konsumsi kantong plastik. Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), konsumsi bisa ditekan hingga 30%.

“Sudah ada kajian dari KLHK turunnya sekitar 25% sampai 30%,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Nasrudin menambahkan hitungan penurunan konsumsi hingga 30% berdasarkan pungutan cukai kantong plastik senilai Rp200 per lembar. Menurutnya, instrumen cukai menjadi sarana paling efektif dari sisi kebijakan fiskal dalam mengendalikan konsumsi.

Pendapat serupa diungkapkan oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Adriyanto. Pungutan cukai kantong plastik, lanjutnya, menjadi sarana pemerintah mengubah perilaku konsumsi masyarakat.

Dengan adanya pungutan cukai, dia mengharapkan masyarakat berpikir ulang untuk menggunkan kantong plastik. Pasalnya, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mengkonsumsi kantong plastik.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

"Cukai kantong plastik salah satu cara pengendalian yang bisa disebut corrective tax atau untuk memperbaiki keadaan dan mengubah perilaku konsumsi plastik masyarakat,” paparnya.

Adriyanto menambahkan kebijakan cukai kantong plastik tidak akan membuat lesu perekonomian. Hal tersebut dibuktikan dengan pelarangan dan kebijakan kantong plastik berbayar yang sudah dilakukan beberapa daerah seperti Kota Bogor dan Denpasar.

“Efek kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi memang tidak signifikan. Kebijakan ini hanya untuk mengubah pola konsumsi masyarakat dan seharusnya dampak kepada kenaikan harga tidak signifikan juga,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP