PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
Pada prinsipnya besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan didasarkan pada SPT tahunan PPh tahun yang lalu yaitu jumlah pajak terutang tahun lalu dikurangi jumlah PPh dipotong dan dipungut fihak lain dibagi dua belas atau dibagi jumlah bulan perolehan penghasilan.
Namun demikian bagi wajib pajak tertentu hal tersebut tidak berlaku. Demikian pula apabila terjadi hal-hal tertentu. Untuk memahami lebih lanjut perhitungan PPh Pasal 25, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 25.
Jumlah Pajak Penghasilan Tuan Purnama yang terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2014 sebesar Rp50.000.000. Jumlah kredit pajak Tuan Purnama pada tahun 2014 adalah Rp21.500.000, dengan rincian sebagai berikut:
Berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tuan Purnama untuk tahun 2015?
Jawab:
(semua angka di tabel dalam satuan rupiah)
PPh terutang tahun 2014
50.000.000
Kredit pajak:
PPh Pasal 21
10.000.000
PPh Pasal 22
5.000.000
PPh Pasal 23
3.000.000
PPh Pasal 24
3.500.000
Jumlah kredit pajak
(21.500.000)
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2015
28.500.000
Besarnya PPh Pasal 25 per bulan = Rp28.500.000/12 = Rp2.375.000. Jadi, Tuan Purnama harus membayar sendiri angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan pada tahun 2015 mulai masa Maret sebesar Rp2.375.000.
Tuan Purnama menyampaikan SPT Tahunan PPh 2014 pada bulan Maret 2015. Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Desember 2014 adalah Rp2.000.000, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari dan Februari 2015 masing-masing adalah Rp2.000.000.
Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2013 yang disampaikan oleh Tuan Purnama pada Maret 2014, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah Rp1.500.000. Pada bulan Juli 2014 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2013 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Tuan Purnama mulai Agustus 2014 adalah Rp2.000.000.
Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari nilai angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.
Penghasilan PT Sinar Rembulan tahun 2014 adalah Rp250.000.000. Perusahaan memiliki sisa kerugian tahun 2013 yang masih dapat dikompensasikan yaitu sebesar Rp350.0000.000, sedangkan sisa kerugian yang belum dikompensasikan pada tahun 2013 sebesar Rp100.000.000.
Pada tahun 2014 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain yaitu sebesar Rp9.000.000, dan tidak ada pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri. Berapa angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT Sinar Rembulan?
Jawab:
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp250.000.000 – Rp100.000.000 = Rp150.000.000.
PPh terutang:
25% x Rp150.000.000
37.500.000
PPh dipotong atau dipungut
(9.000.000)
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2015
28.500.000
Besarnya PPh Pasal 25 PT Sinar Rembulan tahun 2015 = Rp28.500.000/12 = Rp2.375.000
Pada tahun 2014 Tuan Mahendra memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp72.000.000. Sedangkan, Tuan Mahendra memiliki penghasilan tidak teratur pada tahun 2014 sebesar Rp28.000.000. Atas penghasilan tersebut, maka penghasilan yang dapat dijadikan dasar untuk perhitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 hanya yang berasal dari penghasilan teratur saja yaitu sebesar Rp72.000.000.
Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak | 500.000.000 |
Pajak Penghasilan Terutang: 25% x Rp 500.000.000 | 125.000.000 |
PPh Pasal 22,23, dan 24 yang dapat dikreditkan | 42.500.000 |
Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak | 600.000.000 |
Pajak Penghasilan Terutang: 25% x Rp 600.000.000 | 150.000.000 |
PPh Pasal 22,23, dan 24 yang dapat dikreditkan | 42.500.000 |
Pajak Penghasilan terutang tahun 2011 | 125.000.000 |
Kredit pajak yang diperbolehkan | (42.500.000) |
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2012 | 82.500.000 |
PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp 82.500.000/12 = Rp 6.875.000.
Pajak Penghasilan terutang tahun 2011 | 150.000.000 |
Kredit pajak yang diperbolehkan | (42.500.000) |
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2012 | 107.500.000 |
PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp 107.500.000/12 = Rp 8.958.300.
Tak hanya keenam contoh di atas, terdapat pula contoh penghitungan angsuran pajak untuk wajib pajak baru dengan berbagai kondisi sebagai berikut:
PT Sarana Indah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 1 Februari 2015. Peredaran bruto menurut pembukuan dalam Februari 2015 adalah sebesar Rp200.00.000 dan dikurangi dengan biaya yang diperkenankan, sehingga menghasilkan penghasilan neto sebesar Rp60.000.000. Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Februari 2015 yaitu sebagai berikut:
Penghasilan neto Februari 2015
60.000.000
Penghasilan neto yang disetahunkan
720.000.000
PPh terutang: 25% x 720.000.000
180.000.000
Besarnya PPh Pasal 25 PT Sarana Indah tahun 2015 = 180.000.000/12 = 15.000.000.
Doni Sugianto berstatus menikah dan memiliki 2 orang anak. Doni baru saja terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi sejak 1 Agustus 2016. Dalam penyelenggaraan usahanya Doni menggunakan metode pembukuan dengan penghasilan bruto pada bulan Agustus 2016 sebesar Rp250.000.000 dan biaya yang diperkenankan untuk mengurangi penghasilan bruto sebesar Rp50.000.000. Hitung besarnya PPh Pasal 25 Agustus 2016?
Jawab:
Besarnya PPh Pasal 25 masa Agustus 2016:
Penghasilan bruto Agustus 2016
120.000.000
Biaya pengurang yang diperkenankan
(90.000.000)
Penghasilan neto Agustus 2016
30.000.000
Penghasilan neto yang disetahunkan
360.000.000
PTKP (K/2)
(67.500.000)
Penghasilan Kena Pajak
292.500.000
PPh terutang:
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 200.000.000
30.000.000
25% x 42.500.000
10.625.000
Total PPh terutang setahun
43.125.000
Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2016 43.125.000/12
3.593.750
Jadi, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar oleh Doni Sugianto pada masa Agustus 2016 adalah sebesar Rp3.593.700.
Perusahaan Bahari dimiliki oleh Taslim yang berstatus menikah dan memiliki 3 orang anak. Taslim baru saja terdaftar sebagai wajib pajak sejak 1 Agustus 2016. Peredaran bruto menurut catatan harian selama September 2016 yaitu sebesar Rp60.000.000. Persentase Norma Perhitungan perusahaan Bahari berdasarkan jenis usahanya adalah 30%. Hitung besarnya angsuran pajak yang harus dibayar pada Agustus 2016?
Jawab:
Besarnya PPh Pasal 25 masa Agustus 2016:
Penghasilan bruto Agustus 2016
60.000.000
Penghasilan neto (30% x 60.000.000)
18.000.000
Penghasilan neto yang disetahunkan
216.000.000
PTKP (K/3)
(72.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
144.000.000
PPh terutang:
5% x 50.000.000
2.500.000
15% x 94.000.000
14.100.000
Total PPh terutang setahun
16.600.000
Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2016 16.600.000/12
1.383.333
Jadi, besarnya Angsuran pajak yang harus dibayar oleh Taslim pada masa Agustus 2016 adalah sebesar Rp1.383.000
Bank Dana Sejahtera dalam laporan triwulan April sampai dengan Juni 2015 menunjukkan penghasilan neto sebesar Rp500.000.000. Hitunglah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Juli, Agustus, September 2015?
Jawab:
Penghasilan neto triwulan
300.000.000
Penghasilan neto yang disetahunkan: 4 x 300.000.000
1.200.000.000
PPh terutang: 5% x 1.200.000.000
300.000.000
Besarnya PPh Pasal 25 masa Juli, Agustus, September 2015 adalah 300.000.000/12 = 25.000.000.
Menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) Tahun 2015 yang sudah disahkan, PT Jogja Bangkit (sebuah BUMD yang dimiliki oleh pemerintah Kota Yogyakarta) diperkirakan mempunyai penghasilan neto sebesar Rp1.000.000.000. Kredit Pajak yang berasal dari PPh Pasal 22, 23, dan 24 adalah sebesar Rp70.000.000. Hitunglah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2015?
Jawab:
Penghasilan neto triwulan
1.000.000.000
PPh terutang: 25% x 1.000.000.000
250.000.000
Kredit pajak (PPh Pasal 22, 23, 24)
70.000.000
PPh yang dibayar sendiri
180.000.000
Besarnya PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 adalah 180.000.000/12 = 15.000.000.
Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 25. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 25, dapat dipelajari di sini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
terimakasih atas informasi yang telah diberikan, sangat membantu untuk materi tugas kelompok
Terima Kasih Atas Materi yang telah dibuat. Namun, alangkah baiknya apabila contoh perhitungan yang diberikan menggunakan tarif yang sesuai dengan pph pasal 25 baik badan maupun orang pribadi. Apakah penghasilan bruto dibawah 4,8 miliar dikenakan tarif 25% ? bukankah tarif yang benar adalah 50% x 25% X PKP ?. Selain itu apakah bank termasuk wajib pajak orang pribadi ?, karena menurut pemahaman saya bank masuk dalam kategori badan menurut UU KUP. Hal ini saya sampaikan agar pembaca lain tidak kebingungan terhadap tarif perpajakan yang berlaku terutama mereka yang baru belajar. Atas kesempatan yang diberikan saya ucapkan terima kasih. Muchammad Atho’ur Rohman Sarjana Ekonomi Islam, Universitas Airlangga