PPh Pasal 25 (5)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 18:10 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 25

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.

Pada prinsipnya besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan didasarkan pada SPT tahunan PPh tahun yang lalu yaitu jumlah pajak terutang tahun lalu dikurangi jumlah PPh dipotong dan dipungut fihak lain dibagi dua belas atau dibagi jumlah bulan perolehan penghasilan.

Contoh Soal Perhitungan PPH Pasal 25

Namun demikian bagi wajib pajak tertentu hal tersebut tidak berlaku. Demikian pula apabila terjadi hal-hal tertentu. Untuk memahami lebih lanjut perhitungan PPh Pasal 25, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

1. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25

Jumlah Pajak Penghasilan Tuan Purnama yang terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2014 sebesar Rp50.000.000. Jumlah kredit pajak Tuan Purnama pada tahun 2014 adalah Rp21.500.000, dengan rincian sebagai berikut:

  • PPh Pasal 21 Rp10.000.000
  • PPh Pasal 22 Rp5.000.000
  • PPh Pasal 23 Rp3.000.000
  • PPh Pasal 24 Rp3.000.000

Berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tuan Purnama untuk tahun 2015?

Jawab:

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

(semua angka di tabel dalam satuan rupiah)

PPh terutang tahun 2014 50.000.000
Kredit pajak:
PPh Pasal 21 10.000.000
PPh Pasal 22 5.000.000
PPh Pasal 23 3.000.000
PPh Pasal 24 3.500.000
Jumlah kredit pajak (21.500.000)
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2015 28.500.000


Besarnya PPh Pasal 25 per bulan = Rp28.500.000/12 = Rp2.375.000. Jadi, Tuan Purnama harus membayar sendiri angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan pada tahun 2015 mulai masa Maret sebesar Rp2.375.000.

2. Perhitungan Angsuran Pajak untuk Bulan Sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh

Tuan Purnama menyampaikan SPT Tahunan PPh 2014 pada bulan Maret 2015. Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan Desember 2014 adalah Rp2.000.000, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari dan Februari 2015 masing-masing adalah Rp2.000.000.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

3. Perhitungan Angsuran Pajak Apabila dalam Tahun Berjalan Diterbitkan SKP untuk Tahun Pajak yang Lalu

Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2013 yang disampaikan oleh Tuan Purnama pada Maret 2014, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah Rp1.500.000. Pada bulan Juli 2014 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2013 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Tuan Purnama mulai Agustus 2014 adalah Rp2.000.000.

Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari nilai angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.

4. Perhitungan Angsuran Pajak Apabila Terdapat Kompensasi Kerugian

Penghasilan PT Sinar Rembulan tahun 2014 adalah Rp250.000.000. Perusahaan memiliki sisa kerugian tahun 2013 yang masih dapat dikompensasikan yaitu sebesar Rp350.0000.000, sedangkan sisa kerugian yang belum dikompensasikan pada tahun 2013 sebesar Rp100.000.000.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pada tahun 2014 PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain yaitu sebesar Rp9.000.000, dan tidak ada pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri. Berapa angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT Sinar Rembulan?

Jawab:

Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp250.000.000 – Rp100.000.000 = Rp150.000.000.

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

PPh terutang:

25% x Rp150.000.000 37.500.000
PPh dipotong atau dipungut (9.000.000)
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2015 28.500.000

Besarnya PPh Pasal 25 PT Sinar Rembulan tahun 2015 = Rp28.500.000/12 = Rp2.375.000

5. Perhitungan Angsuran Pajak Apabila Wajib Pajak Memiliki Penghasilan Tidak Teratur

Pada tahun 2014 Tuan Mahendra memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp72.000.000. Sedangkan, Tuan Mahendra memiliki penghasilan tidak teratur pada tahun 2014 sebesar Rp28.000.000. Atas penghasilan tersebut, maka penghasilan yang dapat dijadikan dasar untuk perhitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 hanya yang berasal dari penghasilan teratur saja yaitu sebesar Rp72.000.000.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

6. Wajib Pajak Membetulkan Sendiri SPT Tahunan Pajak yang Mengakibatkan Angsuran Pajak Menjadi Lebih Besar dari Angsuran Pajak Sebelum Pembetulan

  • SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 PT Bahari disampaikan pada tanggal 24 Maret 2012, dengan data sebagai berikut:
    Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak 500.000.000
    Pajak Penghasilan Terutang: 25% x Rp 500.000.000 125.000.000
    PPh Pasal 22,23, dan 24 yang dapat dikreditkan 42.500.000

  • PPh Pasal 25 masa Desember 2011 yaitu sebesar Rp 6.000.000
  • PT Bahari melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 pada tanggal 16 Agustus 2012, dengan data baru sebagai berikut:
    Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak 600.000.000
    Pajak Penghasilan Terutang: 25% x Rp 600.000.000 150.000.000
    PPh Pasal 22,23, dan 24 yang dapat dikreditkan 42.500.000

  • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2012 dihitung sebagai berikut:
    1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai Februari 2012 sama besar dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Desember 2011 masing-masing sebesar Rp 6.000.000.
    2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai Juli 2012 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 sebelum pembetulan sebagai berikut:
      Pajak Penghasilan terutang tahun 2011 125.000.000
      Kredit pajak yang diperbolehkan (42.500.000)
      Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2012 82.500.000

PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp 82.500.000/12 = Rp 6.875.000.

  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Desember 2012 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh 2011 setelah adanya pembetulan, yaitu sebagai berikut:
    Pajak Penghasilan terutang tahun 2011 150.000.000
    Kredit pajak yang diperbolehkan (42.500.000)
    Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2012 107.500.000

PPh Pasal 25 untuk masa Maret sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp 107.500.000/12 = Rp 8.958.300.

  • PPh Pasal 25 masa Maret sampai dengan Juli 2012 yang telah disetor masing-masing sebesar Rp 6.875.000, namun yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp 8.958.300, sehingga menyebabkan kekurangan masing-masing sebesar Rp 2.083.300 yang masih harus disetor kembali dan dikenakan hutang bunga sebesar:
    1. Untuk masa Maret 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 April 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
    2. Untuk masa April 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
    3. Untuk masa Mei 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Juni 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
    4. Untuk masa Juni 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
    5. Untuk masa Juli 2012 terutang bunga 2% per bulan dihitung sejak 16 Agustus 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.

Contoh Soal Perhitungan Angsuran Pajak WP Baru

Tak hanya keenam contoh di atas, terdapat pula contoh penghitungan angsuran pajak untuk wajib pajak baru dengan berbagai kondisi sebagai berikut:

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

1. Wajib Pajak Badan Baru Menyelenggarakan Pembukuan

PT Sarana Indah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 1 Februari 2015. Peredaran bruto menurut pembukuan dalam Februari 2015 adalah sebesar Rp200.00.000 dan dikurangi dengan biaya yang diperkenankan, sehingga menghasilkan penghasilan neto sebesar Rp60.000.000. Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Februari 2015 yaitu sebagai berikut:

Penghasilan neto Februari 2015 60.000.000
Penghasilan neto yang disetahunkan 720.000.000
PPh terutang: 25% x 720.000.000 180.000.000

Besarnya PPh Pasal 25 PT Sarana Indah tahun 2015 = 180.000.000/12 = 15.000.000.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Baru Menyelenggarakan Pembukuan

Doni Sugianto berstatus menikah dan memiliki 2 orang anak. Doni baru saja terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi sejak 1 Agustus 2016. Dalam penyelenggaraan usahanya Doni menggunakan metode pembukuan dengan penghasilan bruto pada bulan Agustus 2016 sebesar Rp250.000.000 dan biaya yang diperkenankan untuk mengurangi penghasilan bruto sebesar Rp50.000.000. Hitung besarnya PPh Pasal 25 Agustus 2016?

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Jawab:

Besarnya PPh Pasal 25 masa Agustus 2016:
Penghasilan bruto Agustus 2016 120.000.000
Biaya pengurang yang diperkenankan (90.000.000)
Penghasilan neto Agustus 2016 30.000.000
Penghasilan neto yang disetahunkan 360.000.000
PTKP (K/2) (67.500.000)
Penghasilan Kena Pajak 292.500.000
PPh terutang:
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 200.000.000 30.000.000
25% x 42.500.000 10.625.000
Total PPh terutang setahun 43.125.000
Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2016 43.125.000/12 3.593.750

Jadi, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar oleh Doni Sugianto pada masa Agustus 2016 adalah sebesar Rp3.593.700.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi Baru hanya Menyelenggarakan Pencatatan dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

Perusahaan Bahari dimiliki oleh Taslim yang berstatus menikah dan memiliki 3 orang anak. Taslim baru saja terdaftar sebagai wajib pajak sejak 1 Agustus 2016. Peredaran bruto menurut catatan harian selama September 2016 yaitu sebesar Rp60.000.000. Persentase Norma Perhitungan perusahaan Bahari berdasarkan jenis usahanya adalah 30%. Hitung besarnya angsuran pajak yang harus dibayar pada Agustus 2016?

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jawab:

Besarnya PPh Pasal 25 masa Agustus 2016:
Penghasilan bruto Agustus 2016 60.000.000
Penghasilan neto (30% x 60.000.000) 18.000.000
Penghasilan neto yang disetahunkan 216.000.000
PTKP (K/3) (72.000.000)
Penghasilan Kena Pajak 144.000.000
PPh terutang:
5% x 50.000.000 2.500.000
15% x 94.000.000 14.100.000
Total PPh terutang setahun 16.600.000
Angsuran PPh Pasal 25 Agustus 2016 16.600.000/12 1.383.333

Jadi, besarnya Angsuran pajak yang harus dibayar oleh Taslim pada masa Agustus 2016 adalah sebesar Rp1.383.000

4. Perhitungan Angsuran Pajak bagi Wajib Pajak Bank

Bank Dana Sejahtera dalam laporan triwulan April sampai dengan Juni 2015 menunjukkan penghasilan neto sebesar Rp500.000.000. Hitunglah angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Juli, Agustus, September 2015?

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Jawab:

Penghasilan neto triwulan 300.000.000
Penghasilan neto yang disetahunkan: 4 x 300.000.000 1.200.000.000
PPh terutang: 5% x 1.200.000.000 300.000.000

Besarnya PPh Pasal 25 masa Juli, Agustus, September 2015 adalah 300.000.000/12 = 25.000.000.

5. Perhitungan Angsuran Pajak bagi Wajib Pajak BUMN atau BUMD

Menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) Tahun 2015 yang sudah disahkan, PT Jogja Bangkit (sebuah BUMD yang dimiliki oleh pemerintah Kota Yogyakarta) diperkirakan mempunyai penghasilan neto sebesar Rp1.000.000.000. Kredit Pajak yang berasal dari PPh Pasal 22, 23, dan 24 adalah sebesar Rp70.000.000. Hitunglah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2015?

Baca Juga:
Ingat, Masa Pajak Desember Tidak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

Jawab:

Penghasilan neto triwulan 1.000.000.000
PPh terutang: 25% x 1.000.000.000 250.000.000
Kredit pajak (PPh Pasal 22, 23, 24) 70.000.000
PPh yang dibayar sendiri 180.000.000

Besarnya PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 adalah 180.000.000/12 = 15.000.000.

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 25. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 25, dapat dipelajari di sini.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2021 | 10:04 WIB

terimakasih atas informasi yang telah diberikan, sangat membantu untuk materi tugas kelompok

25 Februari 2020 | 12:26 WIB

Terima Kasih Atas Materi yang telah dibuat. Namun, alangkah baiknya apabila contoh perhitungan yang diberikan menggunakan tarif yang sesuai dengan pph pasal 25 baik badan maupun orang pribadi. Apakah penghasilan bruto dibawah 4,8 miliar dikenakan tarif 25% ? bukankah tarif yang benar adalah 50% x 25% X PKP ?. Selain itu apakah bank termasuk wajib pajak orang pribadi ?, karena menurut pemahaman saya bank masuk dalam kategori badan menurut UU KUP. Hal ini saya sampaikan agar pembaca lain tidak kebingungan terhadap tarif perpajakan yang berlaku terutama mereka yang baru belajar. Atas kesempatan yang diberikan saya ucapkan terima kasih. Muchammad Atho’ur Rohman Sarjana Ekonomi Islam, Universitas Airlangga

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU