PP 93/2021

Contoh Pengecualian PPh Final Atas Pengalihan PI pada Eksplorasi Migas

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 14:00 WIB
Contoh Pengecualian PPh Final Atas Pengalihan PI pada Eksplorasi Migas

Ilustrasi. (esdm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Dalam masa eksplorasi migas, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes (PI) yang dimiliki secara langsung tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, apabila memenuhi 4 kriteria.

Pertama, kontraktor tidak mengalihkan seluruh partisipasi interes yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki lebih dari 3 tahun. Ketiga, telah dilakukan investasi selama kegiatan eksplorasi di wilayah kerja.

"Keempat, pengalihan PI tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) 93/2021, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Yang dimaksud dengan 'pengalihan PI yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan' adalah pengalihan yang dilakukan untuk memitigasi risiko dan kontraktor tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis atau keuntungan antara nilai pengalihan dan jumlah investasi yang telah dikeluarkan pada wilayah kerja.

Dengan catatan, nilai pengalihan PI tidak melebihi jumlah investasi yang telah dikeluarkan kontraktor pada wilayah kerja tersebut.

PP 93/2021 turut melampirkan contoh kasus pengecualian PPh atas transaksi pengalihan PI yang dimiliki secara langsung dalam masa eksplorasi. Berikut ini adalah contoh kasusnya.

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Bentuk Usaha Tetap Alpha Delta Inc (BUT ADI) menandatangani kontrak dengan SKK Migas pada 2022 dan memegang 100% interes di Blok Duku.

Sampai dengan 2026 (PI sudah dimiliki selama 4 tahun), BUT ADI menghabiskan US$4 juta dalam kegiatan eksplorasi Blok Duku. Kemudian, pada 2027 BUT ADI memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM untuk pengalihan PI sebesar 50% kepada BUT berta Citra Duku Inc (BUT BCD).

Bisa disimpulkan bahwa transaksi di atas telah memenuhi 3 kriteria pengecualian pengenaan PPh final. Pertama, BUT ADI tidak mengalihkan seluruh PI yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki BUT ADI selama lebih 3 tahun. Ketiga, BUT ADI telah mengeluarkan investasi senilai US$4 juta pada wilayah kerja Blok Duku.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Untuk kriteria keempat, ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh oleh BUT ADI atas pengalihan PI tersebut, bisa dilihat dari beberapa contoh skema berikut ini.

1. Pembeli (BUT BCD) melakukan penggantian biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI secara proporsional. Pengaturan kompensasinya:

a. BUT BCD akan mengganti 50% dari biaya BUT ADI sebesar US$2 juta (50% dari US$4 juta). Sementara, mulai 2027, biaya eksplorasi akan ditanggung BUT ADI dan BUT BCD masing-masing 50%.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan. Karena sudah terpenuhi 4 kriteria transaksi dalam rangka membagi risiko, BUT ADI tidak terutang PPh final atas pengalihan PI.

b. Apabila BUT BCD ternyata membayar US$3 juta kepada BUT ADI atas 50% dari total biaya yang dikeluarkan BUT ADI. Sehingga dalam hal ini BUT ADI memperoleh keuntunagn US$1 juta. Transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang bertujuan memperoleh keuntungan.

Karena transaksi tersebut tidak memenuhi seluruh 4 kriteria, BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan PI.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

2. Pembeli (BUT BCD) membayar biaya yang akan dikeluarkan (future cost) sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh BUT ADI secara proporsional. Pengaturan kompensasinya:

a. BUT BCD akan membayar future cost sampai dengan US$4 juta dan BUT ADI tidak membayar apapun. Pembayaran ini pada dasarnya merupakan kompensasi atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh BUT ADI. Sehingga BUT ADI tidak mencatatkan adanya keuntungan atas pengalihan PI tersebut.

Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Karena sudah memenuhi 4 kriteria transaksi dalam rangka berbagi risiko, BUT ADI tidak terutang PPh final atas pengalihan PI.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

b. Apabila BUT BCD sepakat membayar biaya eksplorasi yang akan datang sampai dengan US$5 juta (melebihi biaya yang sudah dikeluarkan, yakni US$4 juta), BUT ADI memperoleh keuntungan sejumlah US$1 juta.

Artinya, transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Karena tidak memenuhi 4 kriteria, BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan PI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha