Ilustrasi. (esdm.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Dalam masa eksplorasi migas, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes (PI) yang dimiliki secara langsung tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, apabila memenuhi 4 kriteria.
Pertama, kontraktor tidak mengalihkan seluruh partisipasi interes yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki lebih dari 3 tahun. Ketiga, telah dilakukan investasi selama kegiatan eksplorasi di wilayah kerja.
"Keempat, pengalihan PI tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) 93/2021, dikutip pada Senin (20/3/2023).
Yang dimaksud dengan 'pengalihan PI yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan' adalah pengalihan yang dilakukan untuk memitigasi risiko dan kontraktor tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis atau keuntungan antara nilai pengalihan dan jumlah investasi yang telah dikeluarkan pada wilayah kerja.
Dengan catatan, nilai pengalihan PI tidak melebihi jumlah investasi yang telah dikeluarkan kontraktor pada wilayah kerja tersebut.
PP 93/2021 turut melampirkan contoh kasus pengecualian PPh atas transaksi pengalihan PI yang dimiliki secara langsung dalam masa eksplorasi. Berikut ini adalah contoh kasusnya.
Bentuk Usaha Tetap Alpha Delta Inc (BUT ADI) menandatangani kontrak dengan SKK Migas pada 2022 dan memegang 100% interes di Blok Duku.
Sampai dengan 2026 (PI sudah dimiliki selama 4 tahun), BUT ADI menghabiskan US$4 juta dalam kegiatan eksplorasi Blok Duku. Kemudian, pada 2027 BUT ADI memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM untuk pengalihan PI sebesar 50% kepada BUT berta Citra Duku Inc (BUT BCD).
Bisa disimpulkan bahwa transaksi di atas telah memenuhi 3 kriteria pengecualian pengenaan PPh final. Pertama, BUT ADI tidak mengalihkan seluruh PI yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki BUT ADI selama lebih 3 tahun. Ketiga, BUT ADI telah mengeluarkan investasi senilai US$4 juta pada wilayah kerja Blok Duku.
Untuk kriteria keempat, ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh oleh BUT ADI atas pengalihan PI tersebut, bisa dilihat dari beberapa contoh skema berikut ini.
1. Pembeli (BUT BCD) melakukan penggantian biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI secara proporsional. Pengaturan kompensasinya:
a. BUT BCD akan mengganti 50% dari biaya BUT ADI sebesar US$2 juta (50% dari US$4 juta). Sementara, mulai 2027, biaya eksplorasi akan ditanggung BUT ADI dan BUT BCD masing-masing 50%.
Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan. Karena sudah terpenuhi 4 kriteria transaksi dalam rangka membagi risiko, BUT ADI tidak terutang PPh final atas pengalihan PI.
b. Apabila BUT BCD ternyata membayar US$3 juta kepada BUT ADI atas 50% dari total biaya yang dikeluarkan BUT ADI. Sehingga dalam hal ini BUT ADI memperoleh keuntunagn US$1 juta. Transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang bertujuan memperoleh keuntungan.
Karena transaksi tersebut tidak memenuhi seluruh 4 kriteria, BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan PI.
2. Pembeli (BUT BCD) membayar biaya yang akan dikeluarkan (future cost) sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh BUT ADI secara proporsional. Pengaturan kompensasinya:
a. BUT BCD akan membayar future cost sampai dengan US$4 juta dan BUT ADI tidak membayar apapun. Pembayaran ini pada dasarnya merupakan kompensasi atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh BUT ADI. Sehingga BUT ADI tidak mencatatkan adanya keuntungan atas pengalihan PI tersebut.
Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Karena sudah memenuhi 4 kriteria transaksi dalam rangka berbagi risiko, BUT ADI tidak terutang PPh final atas pengalihan PI.
b. Apabila BUT BCD sepakat membayar biaya eksplorasi yang akan datang sampai dengan US$5 juta (melebihi biaya yang sudah dikeluarkan, yakni US$4 juta), BUT ADI memperoleh keuntungan sejumlah US$1 juta.
Artinya, transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Karena tidak memenuhi 4 kriteria, BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan PI. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.