PP 93/2021

Contoh Pengecualian PPh Final Atas Pengalihan PI pada Eksplorasi Migas

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 14:00 WIB
Contoh Pengecualian PPh Final Atas Pengalihan PI pada Eksplorasi Migas

Ilustrasi. (esdm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Dalam masa eksplorasi migas, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes (PI) yang dimiliki secara langsung tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, apabila memenuhi 4 kriteria.

Pertama, kontraktor tidak mengalihkan seluruh partisipasi interes yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki lebih dari 3 tahun. Ketiga, telah dilakukan investasi selama kegiatan eksplorasi di wilayah kerja.

"Keempat, pengalihan PI tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) 93/2021, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Yang dimaksud dengan 'pengalihan PI yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan' adalah pengalihan yang dilakukan untuk memitigasi risiko dan kontraktor tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis atau keuntungan antara nilai pengalihan dan jumlah investasi yang telah dikeluarkan pada wilayah kerja.

Dengan catatan, nilai pengalihan PI tidak melebihi jumlah investasi yang telah dikeluarkan kontraktor pada wilayah kerja tersebut.

PP 93/2021 turut melampirkan contoh kasus pengecualian PPh atas transaksi pengalihan PI yang dimiliki secara langsung dalam masa eksplorasi. Berikut ini adalah contoh kasusnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bentuk Usaha Tetap Alpha Delta Inc (BUT ADI) menandatangani kontrak dengan SKK Migas pada 2022 dan memegang 100% interes di Blok Duku.

Sampai dengan 2026 (PI sudah dimiliki selama 4 tahun), BUT ADI menghabiskan US$4 juta dalam kegiatan eksplorasi Blok Duku. Kemudian, pada 2027 BUT ADI memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM untuk pengalihan PI sebesar 50% kepada BUT berta Citra Duku Inc (BUT BCD).

Bisa disimpulkan bahwa transaksi di atas telah memenuhi 3 kriteria pengecualian pengenaan PPh final. Pertama, BUT ADI tidak mengalihkan seluruh PI yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki BUT ADI selama lebih 3 tahun. Ketiga, BUT ADI telah mengeluarkan investasi senilai US$4 juta pada wilayah kerja Blok Duku.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk kriteria keempat, ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh oleh BUT ADI atas pengalihan PI tersebut, bisa dilihat dari beberapa contoh skema berikut ini.

1. Pembeli (BUT BCD) melakukan penggantian biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI secara proporsional. Pengaturan kompensasinya:

a. BUT BCD akan mengganti 50% dari biaya BUT ADI sebesar US$2 juta (50% dari US$4 juta). Sementara, mulai 2027, biaya eksplorasi akan ditanggung BUT ADI dan BUT BCD masing-masing 50%.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan. Karena sudah terpenuhi 4 kriteria transaksi dalam rangka membagi risiko, BUT ADI tidak terutang PPh final atas pengalihan PI.

b. Apabila BUT BCD ternyata membayar US$3 juta kepada BUT ADI atas 50% dari total biaya yang dikeluarkan BUT ADI. Sehingga dalam hal ini BUT ADI memperoleh keuntunagn US$1 juta. Transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang bertujuan memperoleh keuntungan.

Karena transaksi tersebut tidak memenuhi seluruh 4 kriteria, BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan PI.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

2. Pembeli (BUT BCD) membayar biaya yang akan dikeluarkan (future cost) sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh BUT ADI secara proporsional. Pengaturan kompensasinya:

a. BUT BCD akan membayar future cost sampai dengan US$4 juta dan BUT ADI tidak membayar apapun. Pembayaran ini pada dasarnya merupakan kompensasi atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh BUT ADI. Sehingga BUT ADI tidak mencatatkan adanya keuntungan atas pengalihan PI tersebut.

Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Karena sudah memenuhi 4 kriteria transaksi dalam rangka berbagi risiko, BUT ADI tidak terutang PPh final atas pengalihan PI.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

b. Apabila BUT BCD sepakat membayar biaya eksplorasi yang akan datang sampai dengan US$5 juta (melebihi biaya yang sudah dikeluarkan, yakni US$4 juta), BUT ADI memperoleh keuntungan sejumlah US$1 juta.

Artinya, transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan PI yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Karena tidak memenuhi 4 kriteria, BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan PI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra