KINERJA BELANJA

Cegah Resesi, Penyerapan Anggaran Digenjot

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Cegah Resesi, Penyerapan Anggaran Digenjot

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemerintah berupaya mempercepat penyerapan APBN 2020 baik APBN secara umum maupun anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna memperbaiki pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi hingga -5,32% (yoy) pada kuartal II/2020. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mempercepat penyerapan APBN 2020 baik APBN secara umum maupun anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna memperbaiki pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi hingga -5,32% (yoy) pada kuartal II/2020.

Melalui percepatan penyerapan dari seluruh anggaran yang ada, diharapkan belanja pemerintah mampu menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi.

Seperti diketahui, kinerja konsumsi pemerintah pada kuartal II/2020 masih mengalami kontraksi hingga -6,9% (yoy), tidak berjalan countercyclical sebagaimana yang terus didengungkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Percepatan penyerapan anggaran menjadi kunci pada kuartal/III 2020 untuk mengurangi kontraksi perekonomian atau bahkan menghindari resesi teknikal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (24/8/2020).

Meski demikian, Sri Mulyani mencatat masih terdapat hambatan dalam merealisasikan belanja pemerintah, terutama untuk merealisasikan belanja barang dan belanja modal.

Realisasi belanja barang dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) banyak yang terhambat akibat pola kerja baru di tengah pandemi Covid-19 yakni work from home (WFH).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Akibat pola kerja baru ini, belanja barang yang kebanyakan berupa belanja perjalanan dan belanja penyelenggaran event tidak bisa dieksekusi. Oleh karena itu, belanja barang pun bakal dialihkan untuk mendukung digitalisasi birokrasi.

Belanja modal juga masih sulit dieksekusi di tengah pandemi. Karena itu, sambung Sri Mulyani, K/L yang berkontribusi besar terhadap realisasi belanja modal seperti Kementerian PUPR bakal digenjot realisasi belanja modalnya.

"Kami bantu seluruh K/L agar anggaran PEN dan belanja KL ini bisa cepat, termasuk perubahan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA). Kami juga bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempercepat pengadaannya," katanya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Untuk penyerapan anggaran program PEN, Sri Mulyani mengakui memang masih ada problem tersendiri untuk dapat mempercepat penyerapan anggaran belanja ini.

Program PEN yang merupakan kelanjutan dari program existing seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako bisa dieksekusi dan diserap secara optimal mengingat sudah tersedianya data untuk mendukung program tersebut.

Program-program yang merupakan usulan baru cenderung lambat untuk dieksekusi mengingat ketersediaan data yang kurang memadai. "Kendala awal biasanya data yang terbatas, terutama ketepatan nama dan alamat serta rekening kalau kebijakan ini berupa cash transfer," ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, K/L yang mengusulkan program baru dalam program PEN dituntut untuk membuat desain kebijakan yang simpel dan sederhana agar bisa cepat dieksekusi dan bisa segera berdampak bagi pemulihan ekonomi dan masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 22:12 WIB

Kebijakan yang baik dan simple seharusnya dapat ditinjau lebih dalam dengan melihat potensi dari sektor kepatuhan pajak terbesar. Mengapa demikian? Hal itu memberikan kemudahan administratif dan keadilan bagi mereka yang telah menjalankan kepatuhan dibandingkan yang belum :)

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN