KINERJA BELANJA

Cegah Resesi, Penyerapan Anggaran Digenjot

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Cegah Resesi, Penyerapan Anggaran Digenjot

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemerintah berupaya mempercepat penyerapan APBN 2020 baik APBN secara umum maupun anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna memperbaiki pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi hingga -5,32% (yoy) pada kuartal II/2020. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mempercepat penyerapan APBN 2020 baik APBN secara umum maupun anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna memperbaiki pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi hingga -5,32% (yoy) pada kuartal II/2020.

Melalui percepatan penyerapan dari seluruh anggaran yang ada, diharapkan belanja pemerintah mampu menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi.

Seperti diketahui, kinerja konsumsi pemerintah pada kuartal II/2020 masih mengalami kontraksi hingga -6,9% (yoy), tidak berjalan countercyclical sebagaimana yang terus didengungkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Percepatan penyerapan anggaran menjadi kunci pada kuartal/III 2020 untuk mengurangi kontraksi perekonomian atau bahkan menghindari resesi teknikal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (24/8/2020).

Meski demikian, Sri Mulyani mencatat masih terdapat hambatan dalam merealisasikan belanja pemerintah, terutama untuk merealisasikan belanja barang dan belanja modal.

Realisasi belanja barang dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) banyak yang terhambat akibat pola kerja baru di tengah pandemi Covid-19 yakni work from home (WFH).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Akibat pola kerja baru ini, belanja barang yang kebanyakan berupa belanja perjalanan dan belanja penyelenggaran event tidak bisa dieksekusi. Oleh karena itu, belanja barang pun bakal dialihkan untuk mendukung digitalisasi birokrasi.

Belanja modal juga masih sulit dieksekusi di tengah pandemi. Karena itu, sambung Sri Mulyani, K/L yang berkontribusi besar terhadap realisasi belanja modal seperti Kementerian PUPR bakal digenjot realisasi belanja modalnya.

"Kami bantu seluruh K/L agar anggaran PEN dan belanja KL ini bisa cepat, termasuk perubahan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA). Kami juga bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempercepat pengadaannya," katanya.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Untuk penyerapan anggaran program PEN, Sri Mulyani mengakui memang masih ada problem tersendiri untuk dapat mempercepat penyerapan anggaran belanja ini.

Program PEN yang merupakan kelanjutan dari program existing seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako bisa dieksekusi dan diserap secara optimal mengingat sudah tersedianya data untuk mendukung program tersebut.

Program-program yang merupakan usulan baru cenderung lambat untuk dieksekusi mengingat ketersediaan data yang kurang memadai. "Kendala awal biasanya data yang terbatas, terutama ketepatan nama dan alamat serta rekening kalau kebijakan ini berupa cash transfer," ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, K/L yang mengusulkan program baru dalam program PEN dituntut untuk membuat desain kebijakan yang simpel dan sederhana agar bisa cepat dieksekusi dan bisa segera berdampak bagi pemulihan ekonomi dan masyarakat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 22:12 WIB

Kebijakan yang baik dan simple seharusnya dapat ditinjau lebih dalam dengan melihat potensi dari sektor kepatuhan pajak terbesar. Mengapa demikian? Hal itu memberikan kemudahan administratif dan keadilan bagi mereka yang telah menjalankan kepatuhan dibandingkan yang belum :)

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru