AMERIKA SERIKAT

Cegah Pajak Berganda, Pajak Transaksi Finansial Perlu Aturan Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Maret 2021 | 10:00 WIB
Cegah Pajak Berganda, Pajak Transaksi Finansial Perlu Aturan Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Amerika Serikat (AS) dinilai perlu merancang beleid khusus yang membatasi pengenaan pajak atas transaksi finansial (financial transaction tax/FTT) yang mulai populer di negara bagian AS.

Senior Policy Analyst Tax Foundation Ulrik Boesen menilai pengenaan pajak FTT yang tidak terkontrol oleh pemerintah negara bagian berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda atas transaksi yang sama.

"Hal ini bisa dihindari bila Kongres AS mengeluarkan beleid khusus yang mencegah negara bagian mengenakan FTT atas wajib pajak yang bertempat tinggal di negara bagian lain," katanya dalam laman resmi Tax Foundation, dikutip Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Saat ini, setidaknya terdapat dua negara bagian yang mulai mewacanakan pengenaan FTT, yakni New Jersey dan New York. Di New Jersey, terdapat rencana pengenaan pajak atas transaksi finansial yang menggunakan infrastruktur elektronik.

Di New York, parlemen berencana mengenakan FTT atas setiap transaksi saham. Namun, pemerintah negara bagian tidak mendukung hal tersebut. New York Stock Exchange (NYSE) bahkan mengancam akan pindah dari New York bila parlemen benar-benar mengesahkan beleid FTT tersebut.

Guna membatasi kewenangan negara bagian dalam mengenakan FTT, anggota Kongres AS dari Partai Republik telah mengusulkan rancangan beleid bernama Protecting Retirement Savers and Everyday Investors Act.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pada bagian pembukaan dari rancangan beleid tersebut, Anggota Kongres AS Patrick McHenry menuliskan pembatasan pengenaan FTT oleh banyak negara bagian perlu diberlakukan guna melindungi dana pensiun milik masyarakat.

"Pengenaan 1 jenis FTT berpotensi berdampak negatif terhadap pasar finansial, terutama soal efisiensi pasar finansial dan kemampuan pasar modal dalam memberikan imbal hasil yang maksimal bagi para investor," ujar Boesen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi