AMERIKA SERIKAT

Cegah Pajak Berganda, Pajak Transaksi Finansial Perlu Aturan Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Maret 2021 | 10:00 WIB
Cegah Pajak Berganda, Pajak Transaksi Finansial Perlu Aturan Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Amerika Serikat (AS) dinilai perlu merancang beleid khusus yang membatasi pengenaan pajak atas transaksi finansial (financial transaction tax/FTT) yang mulai populer di negara bagian AS.

Senior Policy Analyst Tax Foundation Ulrik Boesen menilai pengenaan pajak FTT yang tidak terkontrol oleh pemerintah negara bagian berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda atas transaksi yang sama.

"Hal ini bisa dihindari bila Kongres AS mengeluarkan beleid khusus yang mencegah negara bagian mengenakan FTT atas wajib pajak yang bertempat tinggal di negara bagian lain," katanya dalam laman resmi Tax Foundation, dikutip Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:
Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

Saat ini, setidaknya terdapat dua negara bagian yang mulai mewacanakan pengenaan FTT, yakni New Jersey dan New York. Di New Jersey, terdapat rencana pengenaan pajak atas transaksi finansial yang menggunakan infrastruktur elektronik.

Di New York, parlemen berencana mengenakan FTT atas setiap transaksi saham. Namun, pemerintah negara bagian tidak mendukung hal tersebut. New York Stock Exchange (NYSE) bahkan mengancam akan pindah dari New York bila parlemen benar-benar mengesahkan beleid FTT tersebut.

Guna membatasi kewenangan negara bagian dalam mengenakan FTT, anggota Kongres AS dari Partai Republik telah mengusulkan rancangan beleid bernama Protecting Retirement Savers and Everyday Investors Act.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Pada bagian pembukaan dari rancangan beleid tersebut, Anggota Kongres AS Patrick McHenry menuliskan pembatasan pengenaan FTT oleh banyak negara bagian perlu diberlakukan guna melindungi dana pensiun milik masyarakat.

"Pengenaan 1 jenis FTT berpotensi berdampak negatif terhadap pasar finansial, terutama soal efisiensi pasar finansial dan kemampuan pasar modal dalam memberikan imbal hasil yang maksimal bagi para investor," ujar Boesen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax