Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews – Ditlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan jasa pengantaran (Samsat delivery) terkait dengan urusan surat kendaraan. Jasa tersebut melayani pengesahan ulang STNK atau BPKB hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Rahmat Hakim mengatakan inovasi layanan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat. Kebijakan ini JUGA ditujukan untuk mencegah kerumunan orang di kantor UPT Samsat Kota Kupang terutama pada masa pandemi Covid-19.
“Strategi ini kami lakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 sekaligus untuk menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar-individu,” ujar Hakim, Jumat (9/7/2021).
Hakim menjelaskan layanan ini membuat masyarakat yang ingin mengambil langsung STNK atau BPKB serta membayar PKB tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Dia menyebut layanan tersebut akan terus diterapkan di Kantor UPT Samsat Kota Kupang.
“Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu ke kantor Samsat untuk mengurus surat kendaraannya. Namun, cukup menghubungi petugas melalui telepon ataupun secara daring. Jadi, masyarakat tidak harus berinteraksi langsung dan silakan memanfaatkan askes yang ada,” ujarnya
Hakim menyatakan setelah urusan surat kendaraan yang diajukan selesai, petugas akan langsung mengantarkannya ke tempat tinggal pemohon atau pengguna layanan. Dia menekankan layanan Samsat delivery ini tidak dipungut biaya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Proses pengantaran dengan sepeda motor setiap hari kerja. Kami akan memaksimalkan program ini dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan menghindari kerumunan” imbuhnya, seperti dilansir news.azka.id.
Rahmat menambahkan layanan Samsat delivery ini merupakan upaya transformasi peningkatan layanan publik dari Ditlantas Polda NTT. Adapun layanan jasa pengantaran oleh Ditlantas Polda NTT tersebut merupakan bidang layanan publik transformasi menuju Polri yang presisi bagi masyarakat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.