KOTA MOJOKERTO

Cegah Kebocoran Pajak, Pemasangan Tapping Box Digencarkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Oktober 2020 | 09:52 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Pemasangan Tapping Box Digencarkan

Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar sosialisasi pemasangan tapping box kepada para pelaku usaha.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan pemasangan tapping box ditujukan untuk memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajiban pajak daerahnya. Dia menuturkan tapping box juga mampu mencegah kebocoran pajak daerah.

Tapping Box merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dan merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Pasalnya, setiap transaksi akan terekam,” kata Ika, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ika menjelaskan setiap transaksi yang direkam pada tapping box tersebut akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA).

Menurutnya, pemasangan tapping box ini juga sejalan dengan misi Kota Mojokerto yaitu mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Oleh karena itu, Ika berharap pemasangan tapping box dapat meningkatkan PAD dan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Adapun terdapat dua sasaran lain yang ingin dicapai dari pemasangan tapping box.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Ada dua sasaran. Pertama adalah meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah,” tuturnya.

Pemkot juga telah menerbitkan Perwali No.15/2020 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah. Perwali ini akan menjadi landasan hukum wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir agar melaksanakan ketentuan perekaman transaksi pajak dengan tapping box.

Selain itu, pemkot juga bekerja sama dengan tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Kerja sama itu terkait dengan Program Monitoring Centre Prevention (MCP) yang ditujukan untuk memantau penggunaan tapping box.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ika mengimbau pelaku usaha menggunakan tapping box di setiap tempat usahanya sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah. Dengan tapping box, transaksi pelaku usaha dapat terekam secara efisien, akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan KPK telah mengembangkan Program MCP sejak 2016. Dia menyebut Program MCP dapat menjadi alat sekaligus upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan optimalisasi PAD.

Tapping box dapat mendorong wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya. Pendataan pendapatan daerah dari pajak juga akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Lili, seperti dilansir beritajatim.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja