KOTA MOJOKERTO

Cegah Kebocoran Pajak, Pemasangan Tapping Box Digencarkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Oktober 2020 | 09:52 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Pemasangan Tapping Box Digencarkan

Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar sosialisasi pemasangan tapping box kepada para pelaku usaha.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan pemasangan tapping box ditujukan untuk memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajiban pajak daerahnya. Dia menuturkan tapping box juga mampu mencegah kebocoran pajak daerah.

Tapping Box merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dan merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Pasalnya, setiap transaksi akan terekam,” kata Ika, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Ika menjelaskan setiap transaksi yang direkam pada tapping box tersebut akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA).

Menurutnya, pemasangan tapping box ini juga sejalan dengan misi Kota Mojokerto yaitu mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Oleh karena itu, Ika berharap pemasangan tapping box dapat meningkatkan PAD dan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Adapun terdapat dua sasaran lain yang ingin dicapai dari pemasangan tapping box.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

“Ada dua sasaran. Pertama adalah meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah,” tuturnya.

Pemkot juga telah menerbitkan Perwali No.15/2020 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah. Perwali ini akan menjadi landasan hukum wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir agar melaksanakan ketentuan perekaman transaksi pajak dengan tapping box.

Selain itu, pemkot juga bekerja sama dengan tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Kerja sama itu terkait dengan Program Monitoring Centre Prevention (MCP) yang ditujukan untuk memantau penggunaan tapping box.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Ika mengimbau pelaku usaha menggunakan tapping box di setiap tempat usahanya sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah. Dengan tapping box, transaksi pelaku usaha dapat terekam secara efisien, akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan KPK telah mengembangkan Program MCP sejak 2016. Dia menyebut Program MCP dapat menjadi alat sekaligus upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan optimalisasi PAD.

Tapping box dapat mendorong wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya. Pendataan pendapatan daerah dari pajak juga akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Lili, seperti dilansir beritajatim.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP