KOTA MOJOKERTO

Cegah Kebocoran Pajak, Pemasangan Tapping Box Digencarkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Oktober 2020 | 09:52 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Pemasangan Tapping Box Digencarkan

Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar sosialisasi pemasangan tapping box kepada para pelaku usaha.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan pemasangan tapping box ditujukan untuk memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajiban pajak daerahnya. Dia menuturkan tapping box juga mampu mencegah kebocoran pajak daerah.

Tapping Box merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dan merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Pasalnya, setiap transaksi akan terekam,” kata Ika, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ika menjelaskan setiap transaksi yang direkam pada tapping box tersebut akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA).

Menurutnya, pemasangan tapping box ini juga sejalan dengan misi Kota Mojokerto yaitu mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Oleh karena itu, Ika berharap pemasangan tapping box dapat meningkatkan PAD dan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Adapun terdapat dua sasaran lain yang ingin dicapai dari pemasangan tapping box.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Ada dua sasaran. Pertama adalah meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah,” tuturnya.

Pemkot juga telah menerbitkan Perwali No.15/2020 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah. Perwali ini akan menjadi landasan hukum wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir agar melaksanakan ketentuan perekaman transaksi pajak dengan tapping box.

Selain itu, pemkot juga bekerja sama dengan tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Kerja sama itu terkait dengan Program Monitoring Centre Prevention (MCP) yang ditujukan untuk memantau penggunaan tapping box.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ika mengimbau pelaku usaha menggunakan tapping box di setiap tempat usahanya sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah. Dengan tapping box, transaksi pelaku usaha dapat terekam secara efisien, akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan KPK telah mengembangkan Program MCP sejak 2016. Dia menyebut Program MCP dapat menjadi alat sekaligus upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dengan optimalisasi PAD.

Tapping box dapat mendorong wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya. Pendataan pendapatan daerah dari pajak juga akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Lili, seperti dilansir beritajatim.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra