PENGAWASAN PAJAK

Catat! Jangka Waktu untuk Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Catat! Jangka Waktu untuk Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jangka waktu bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) bisa diperpanjang.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Namun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang berdasarkan pertimbangan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Silakan diskusikan dengan account representative (AR), sampaikan alasannya [alasan keterlambatan], nanti akan dieskalasi ke kepala KPP. Mereka pasti akan menganalisis dan melihat apakah itu ada itikad baiknya atau ada keterbatasan-keterbatasan," ujar Hadisman selaku perwakilan dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Contoh, jangka waktu untuk menjawab SP2DK bisa saja diperpanjang dalam hal wajib pajak dihadapkan oleh kendala akibat jarak yang terlalu jauh ataupun keterbatasan teknologi komunikasi.

"Intinya silakan datang ke kantor kami, komunikasikan dengan pihak yang ditunjuk, kami akan melihat bagaimana kondisinya dan kami akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut," ujar Hadisman.

Untuk diketahui, SE-05/PJ/2022 sesungguhnya tidak mengatur secara spesifik tentang perpanjangan jangka waktu penyampaian penjelasan atas SP2DK. Meski demikian, kepala KPP memiliki diskresi dalam menindaklanjuti penjelasan SP2DK yang terlambat disampaikan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Dalam hal wajib pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, iktikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK," bunyi SE-05/PJ/2022.

Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun yang dimaksud dengan P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, tatap muka melalui audio visual, atau secara tertulis.

Ke depan, penjelasan atas SP2DK bisa disampaikan secara elektronik dalam hal wajib pajak menerima SP2DK secara elektronik lewat akun DJP Online dan bila DJP Online sudah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan atas SP2DK secara elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak