PENGAWASAN PAJAK

Catat! Jangka Waktu untuk Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Catat! Jangka Waktu untuk Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jangka waktu bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) bisa diperpanjang.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Namun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang berdasarkan pertimbangan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Silakan diskusikan dengan account representative (AR), sampaikan alasannya [alasan keterlambatan], nanti akan dieskalasi ke kepala KPP. Mereka pasti akan menganalisis dan melihat apakah itu ada itikad baiknya atau ada keterbatasan-keterbatasan," ujar Hadisman selaku perwakilan dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Contoh, jangka waktu untuk menjawab SP2DK bisa saja diperpanjang dalam hal wajib pajak dihadapkan oleh kendala akibat jarak yang terlalu jauh ataupun keterbatasan teknologi komunikasi.

"Intinya silakan datang ke kantor kami, komunikasikan dengan pihak yang ditunjuk, kami akan melihat bagaimana kondisinya dan kami akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut," ujar Hadisman.

Untuk diketahui, SE-05/PJ/2022 sesungguhnya tidak mengatur secara spesifik tentang perpanjangan jangka waktu penyampaian penjelasan atas SP2DK. Meski demikian, kepala KPP memiliki diskresi dalam menindaklanjuti penjelasan SP2DK yang terlambat disampaikan.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

"Dalam hal wajib pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, iktikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK," bunyi SE-05/PJ/2022.

Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun yang dimaksud dengan P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, tatap muka melalui audio visual, atau secara tertulis.

Ke depan, penjelasan atas SP2DK bisa disampaikan secara elektronik dalam hal wajib pajak menerima SP2DK secara elektronik lewat akun DJP Online dan bila DJP Online sudah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan atas SP2DK secara elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai