PENGAWASAN PAJAK

Catat! Jangka Waktu untuk Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Catat! Jangka Waktu untuk Menjawab SP2DK Bisa Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jangka waktu bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) bisa diperpanjang.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender. Namun, jangka waktu tersebut bisa diperpanjang berdasarkan pertimbangan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Silakan diskusikan dengan account representative (AR), sampaikan alasannya [alasan keterlambatan], nanti akan dieskalasi ke kepala KPP. Mereka pasti akan menganalisis dan melihat apakah itu ada itikad baiknya atau ada keterbatasan-keterbatasan," ujar Hadisman selaku perwakilan dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Contoh, jangka waktu untuk menjawab SP2DK bisa saja diperpanjang dalam hal wajib pajak dihadapkan oleh kendala akibat jarak yang terlalu jauh ataupun keterbatasan teknologi komunikasi.

"Intinya silakan datang ke kantor kami, komunikasikan dengan pihak yang ditunjuk, kami akan melihat bagaimana kondisinya dan kami akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut," ujar Hadisman.

Untuk diketahui, SE-05/PJ/2022 sesungguhnya tidak mengatur secara spesifik tentang perpanjangan jangka waktu penyampaian penjelasan atas SP2DK. Meski demikian, kepala KPP memiliki diskresi dalam menindaklanjuti penjelasan SP2DK yang terlambat disampaikan.

Baca Juga:
Meski Status NPWP Non-Efektif, WP Tetap Harus Tanggapi SP2DK

"Dalam hal wajib pajak menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, iktikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK," bunyi SE-05/PJ/2022.

Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun yang dimaksud dengan P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, tatap muka melalui audio visual, atau secara tertulis.

Ke depan, penjelasan atas SP2DK bisa disampaikan secara elektronik dalam hal wajib pajak menerima SP2DK secara elektronik lewat akun DJP Online dan bila DJP Online sudah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan atas SP2DK secara elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Meski Status NPWP Non-Efektif, WP Tetap Harus Tanggapi SP2DK

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja