TIPS E-FAKTUR

Cara Update Sertifikat Elektronik di e-Faktur

Ringkang Gumiwang | Jumat, 29 Mei 2020 | 17:43 WIB
Cara Update Sertifikat Elektronik di e-Faktur

TIDAK bisa dimungkiri, pelayanan perpajakan saat ini terus menuju era digitalisasi. Langkah ini diambil demi memudahkan wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban pajaknya, sekaligus menjadikannya lebih efisien.

Namun demikian, tidak jarang wajib pajak mengeluhkan pelayanan pajak secara digital ini. Mulai dari, aplikasi yang gagal diakses, koneksi Internet yang lambat, susah Login dan persoalan-persoalan digital lainnya.

Salah satu persoalan yang bisa jadi menimpa Anda adalah ketika menggunakan aplikasi e-faktur pajak. Misal, saat sedang asyik mengakses e-faktur atau aplikasi e-nofa di browser Mozilla Firefox, tiba-tiba muncul notifikasi ‘secure connection failed’.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk yang mengakses e-faktur melalui browser Google Chrome, mungkin Anda pernah melihat notifikasi ‘this site can’t provide a secure connection’. Lantas bagaimana solusinya? Ada dua hal yang menjadi penyebab itu terjadi.

Pertama, sertifikat elektronik belum terinstal di browser. Kedua, sertifikat elektronik terinstal tetapi sudah kedaluwarsa. Kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara memperbarui atau update sertifikat elektronik di e-faktur pajak.

Ada baiknya, Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu sertifikat elektronik. Menurut Ditjen Pajak, sertifikat elektronik berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Layanan pajak yang disediakan DJP tersebut berupa:

  1. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
  2. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur); dan/atau
  3. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak.

Update Sertifikat Elektronik
LANGKAH pertama, simpan file sertifikat digital yang baru Anda dapatkan di PC atau laptop. Jangan simpan di flashdisk atau media eksternal lainnya. Kemudian masuk aplikasi e-faktur, pilih menu Referensi, lalu klik Administrasi Sertifikat.

Setelah itu, klik menu Open untuk memilih file sertifikat digital tadi yang sudah disimpan. Kemudian klik Simpan. Setelah memilih sertifikat digital, Anda akan diarahkan untuk mengisi passphrase. Setelah itu, klik OK.

Apabila sertifikat user atau passphrase yang dimasukan tidak sesuai, maka akan ada notifikasi pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi lagi. Namun apabila sesuai, akan tampil notifikasi ‘Path Sertifikat Berhasil Diupdate’. Demikian, semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nisma Nurlita 26 November 2021 | 09:52 WIB

apa ada tanda Kendala" dalam akses app e faktur apabila kita belum berhasil update sertel yg sudah expired di app efaktur? Terimakasih

Nisma Nurlita 26 November 2021 | 09:49 WIB

mau tanya ka, apakah bisa di cek kembali kalo kita sudah berhasil update sertifikat digital yg baru di app e faktur nya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?