TIPS MENGISI E-BILLING

Cara Mudah Membayar Pajak Melalui e-Billing

Ringkang Gumiwang | Jumat, 03 April 2020 | 19:11 WIB
Cara Mudah Membayar Pajak Melalui e-Billing

Ilustrasi

BATAS akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020 atau sama dengan batas akhir pelaporan SPT untuk WP badan.

Penundaan batas akhir itu juga membuat waktu pembayaran pajak turut diperpanjang. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, Anda memiliki waktu tambahan untuk mencari informasi, cara melapor SPT, termasuk cara membayar pajak.

Saat ini, membayar pajak sudah sangat mudah, bahkan tidak perlu ke luar rumah. Pas sekali di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19. Namun sebelum membayar, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jika belum, maka Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa terdaftar dalam DJP Online. Saat ini, permintaan aktivasi EFIN bisa disampaikan melalui email KPP atau KP2KP. Cek di sini alamat emailnya: www.pajak.go.id/unit-kerja

Persyaratan aktivasi EFIN:

  1. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
  2. Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Lupa EFIN dapat dilakukan melalui kanal:

Baca Juga:
Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini
  1. Twitter @Kring_Pajak atau Live Chat pada situs web www.pajak.go.id
  2. Telepon dan email resmi KPP (www.pajak.go.id/unit-kerja)

Jika sudah terdaftar dalam DJP Online. Selanjutnya Anda mengisi dan melaporkan SPT, dan membayar pajak sesuai dengan SPT. Berikut cara mudah dan tahapan untuk membayar pajak melalui e-Billing.

Tahapan pertama: Buat kode billing.
ANDA dapat menggunakan perangkat seperti laptop, tab atau ponsel pintar yang terhubung dengan internet. Buka laman www.pajak.go.id lalu klik Login. Setelah itu, isikan NPWP Anda, kata sandi, kode keamanan dan klik Login.

Anda akan diarahkan ke beranda DJP Online. Klik pada ikon Bayar dan klik e-Billing. Data NPWP, nama dan alamat Anda akan terisi otomatis. Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor dan uraian.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu klik Buat Kode Billing. Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali. Isikan kode keamanan. Setelah itu akan ada preview isian Anda, silahkan cek sekali lagi. Setelah itu klik Cetak.

Namun, tahapan pembuatan kode billing di atas bisa saja tidak perlu dilalui apabila ketika pengisian SPT via e-Filing untuk formulir 1770 S atau 1770 SS dinyatakan kurang bayar (KB).

Biasanya, wajib pajak orang pribadi yang kurang bayar itu akan dipandu melalui e-Filing untuk membuat kode biling agar bisa membayar kurang bayar dalam SPT tahunan, sehingga status SPT menjadi nihil.

Baca Juga:
Fiskus Ingatkan Lagi WP, Bayar Pajak Tak Harus Ke Kantor Pajak

Tahapan Kedua: Bayar.
GUNAKAN kode billing yang telah tercetak atau terunduh untuk pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, mobile banking/internet banking, atau mini ATM/EDC.

Jika Anda masih membutuhkan bantuan silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon kring pajak 1500200. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?