TIPS MENGISI E-BILLING

Cara Mudah Membayar Pajak Melalui e-Billing

Ringkang Gumiwang | Jumat, 03 April 2020 | 19:11 WIB
Cara Mudah Membayar Pajak Melalui e-Billing

Ilustrasi

BATAS akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020 atau sama dengan batas akhir pelaporan SPT untuk WP badan.

Penundaan batas akhir itu juga membuat waktu pembayaran pajak turut diperpanjang. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, Anda memiliki waktu tambahan untuk mencari informasi, cara melapor SPT, termasuk cara membayar pajak.

Saat ini, membayar pajak sudah sangat mudah, bahkan tidak perlu ke luar rumah. Pas sekali di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19. Namun sebelum membayar, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jika belum, maka Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa terdaftar dalam DJP Online. Saat ini, permintaan aktivasi EFIN bisa disampaikan melalui email KPP atau KP2KP. Cek di sini alamat emailnya: www.pajak.go.id/unit-kerja

Persyaratan aktivasi EFIN:

  1. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
  2. Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Lupa EFIN dapat dilakukan melalui kanal:

Baca Juga:
Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini
  1. Twitter @Kring_Pajak atau Live Chat pada situs web www.pajak.go.id
  2. Telepon dan email resmi KPP (www.pajak.go.id/unit-kerja)

Jika sudah terdaftar dalam DJP Online. Selanjutnya Anda mengisi dan melaporkan SPT, dan membayar pajak sesuai dengan SPT. Berikut cara mudah dan tahapan untuk membayar pajak melalui e-Billing.

Tahapan pertama: Buat kode billing.
ANDA dapat menggunakan perangkat seperti laptop, tab atau ponsel pintar yang terhubung dengan internet. Buka laman www.pajak.go.id lalu klik Login. Setelah itu, isikan NPWP Anda, kata sandi, kode keamanan dan klik Login.

Anda akan diarahkan ke beranda DJP Online. Klik pada ikon Bayar dan klik e-Billing. Data NPWP, nama dan alamat Anda akan terisi otomatis. Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor dan uraian.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu klik Buat Kode Billing. Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali. Isikan kode keamanan. Setelah itu akan ada preview isian Anda, silahkan cek sekali lagi. Setelah itu klik Cetak.

Namun, tahapan pembuatan kode billing di atas bisa saja tidak perlu dilalui apabila ketika pengisian SPT via e-Filing untuk formulir 1770 S atau 1770 SS dinyatakan kurang bayar (KB).

Biasanya, wajib pajak orang pribadi yang kurang bayar itu akan dipandu melalui e-Filing untuk membuat kode biling agar bisa membayar kurang bayar dalam SPT tahunan, sehingga status SPT menjadi nihil.

Baca Juga:
Fiskus Ingatkan Lagi WP, Bayar Pajak Tak Harus Ke Kantor Pajak

Tahapan Kedua: Bayar.
GUNAKAN kode billing yang telah tercetak atau terunduh untuk pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, mobile banking/internet banking, atau mini ATM/EDC.

Jika Anda masih membutuhkan bantuan silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon kring pajak 1500200. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN