Ilustrasi
BATAS akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020 atau sama dengan batas akhir pelaporan SPT untuk WP badan.
Penundaan batas akhir itu juga membuat waktu pembayaran pajak turut diperpanjang. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, Anda memiliki waktu tambahan untuk mencari informasi, cara melapor SPT, termasuk cara membayar pajak.
Saat ini, membayar pajak sudah sangat mudah, bahkan tidak perlu ke luar rumah. Pas sekali di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19. Namun sebelum membayar, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.
Jika belum, maka Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa terdaftar dalam DJP Online. Saat ini, permintaan aktivasi EFIN bisa disampaikan melalui email KPP atau KP2KP. Cek di sini alamat emailnya: www.pajak.go.id/unit-kerja
Persyaratan aktivasi EFIN:
Lupa EFIN dapat dilakukan melalui kanal:
Jika sudah terdaftar dalam DJP Online. Selanjutnya Anda mengisi dan melaporkan SPT, dan membayar pajak sesuai dengan SPT. Berikut cara mudah dan tahapan untuk membayar pajak melalui e-Billing.
Tahapan pertama: Buat kode billing.
ANDA dapat menggunakan perangkat seperti laptop, tab atau ponsel pintar yang terhubung dengan internet. Buka laman www.pajak.go.id lalu klik Login. Setelah itu, isikan NPWP Anda, kata sandi, kode keamanan dan klik Login.
Anda akan diarahkan ke beranda DJP Online. Klik pada ikon Bayar dan klik e-Billing. Data NPWP, nama dan alamat Anda akan terisi otomatis. Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor dan uraian.
Setelah itu klik Buat Kode Billing. Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali. Isikan kode keamanan. Setelah itu akan ada preview isian Anda, silahkan cek sekali lagi. Setelah itu klik Cetak.
Namun, tahapan pembuatan kode billing di atas bisa saja tidak perlu dilalui apabila ketika pengisian SPT via e-Filing untuk formulir 1770 S atau 1770 SS dinyatakan kurang bayar (KB).
Biasanya, wajib pajak orang pribadi yang kurang bayar itu akan dipandu melalui e-Filing untuk membuat kode biling agar bisa membayar kurang bayar dalam SPT tahunan, sehingga status SPT menjadi nihil.
Tahapan Kedua: Bayar.
GUNAKAN kode billing yang telah tercetak atau terunduh untuk pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, mobile banking/internet banking, atau mini ATM/EDC.
Jika Anda masih membutuhkan bantuan silahkan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon kring pajak 1500200. Mudah, kan? (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.