KP2KP PINRANG

Fiskus Ingatkan Lagi WP, Bayar Pajak Tak Harus Ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juli 2024 | 12:00 WIB
Fiskus Ingatkan Lagi WP, Bayar Pajak Tak Harus Ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Pengurus dari wajib pajak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang pada 7 Juni 2024 guna meminta konsultasi terkait dengan pembayaran pajak.

Pegawai pajak dari KP2KP Pinrang Farkhat menjelaskan pengurus PKBM bersangkutan mendatangi KP2KP Pinrang dalam rangka melakukan pembayaran pajak atas transaksi yang telah diaudit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang. Pengurus kemudian diarahkan untuk membuat kode billing.

“Pembuatan billing dilakukan di laman pajak.go.id pada menu e-billing. Laman tersebut bisa diakses melalui perangkat elektronik masing-masing selama terdapat akses internet. Jadi, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Wajib pajak pun dapat memilih beragam kanal pembayaran sesuai dengan preferensi dan kenyamanan masing-masing. Tidak hanya melalui teller bank, pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM, mobile/internet banking, serta mini ATM/EDC.

“Pembayarannya juga bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat. Pastikan terlebih dahulu jenis dan jumlah pajak yang hendak dibayarkan,” tutur Farkhat.

KP2KP Pinrang, lanjut Farkhat, berharap tingkat kepatuhan wajib pajak Pinrang meningkat seiring dengan berbagai platform pembayaran pajak secara online. Menurutnya, mekanisme pembayaran ini merupakan salah satu langkah konkret DJP dalam mengamankan penerimaan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sementara itu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP