KP2KP PINRANG

Fiskus Ingatkan Lagi WP, Bayar Pajak Tak Harus Ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juli 2024 | 12:00 WIB
Fiskus Ingatkan Lagi WP, Bayar Pajak Tak Harus Ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Pengurus dari wajib pajak Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang pada 7 Juni 2024 guna meminta konsultasi terkait dengan pembayaran pajak.

Pegawai pajak dari KP2KP Pinrang Farkhat menjelaskan pengurus PKBM bersangkutan mendatangi KP2KP Pinrang dalam rangka melakukan pembayaran pajak atas transaksi yang telah diaudit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang. Pengurus kemudian diarahkan untuk membuat kode billing.

“Pembuatan billing dilakukan di laman pajak.go.id pada menu e-billing. Laman tersebut bisa diakses melalui perangkat elektronik masing-masing selama terdapat akses internet. Jadi, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Wajib pajak pun dapat memilih beragam kanal pembayaran sesuai dengan preferensi dan kenyamanan masing-masing. Tidak hanya melalui teller bank, pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM, mobile/internet banking, serta mini ATM/EDC.

“Pembayarannya juga bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat. Pastikan terlebih dahulu jenis dan jumlah pajak yang hendak dibayarkan,” tutur Farkhat.

KP2KP Pinrang, lanjut Farkhat, berharap tingkat kepatuhan wajib pajak Pinrang meningkat seiring dengan berbagai platform pembayaran pajak secara online. Menurutnya, mekanisme pembayaran ini merupakan salah satu langkah konkret DJP dalam mengamankan penerimaan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Sebagai informasi, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sementara itu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax