LAYANAN PAJAK

Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-filing, e-billing, dan e-registration tidak dapat diakses oleh wajib pajak pada Sabtu, 24 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Waktu henti atau downtime pada ketiga aplikasi tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Seperti diketahui, e-filing adalah aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online. Penyampaian SPT menggunakan e-filing dilakukan lewat DJP Online (djponline.pajak.go.id), penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), atau application service provider (ASP).

Mengingat e-filing adalah aplikasi berbasis web, wajib pajak tidak perlu menginstal aplikasi khusus untuk menggunakan e-filing. Aplikasi ini bisa diakses wajib pajak menggunakan komputer ataupun ponsel.

Selanjutnya, e-billing adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Adapun yang dimaksud kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Secara umum, terdapat 2 cara untuk memperoleh kode billing yakni lewat layanan mandiri atau melalui penerbitan secara jabatan oleh DJP.

Terakhir, e-registration adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau menyampaikan laporan guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Selain itu, aplikasi e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis