LAYANAN PAJAK

Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-filing, e-billing, dan e-registration tidak dapat diakses oleh wajib pajak pada Sabtu, 24 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Waktu henti atau downtime pada ketiga aplikasi tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, e-filing adalah aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online. Penyampaian SPT menggunakan e-filing dilakukan lewat DJP Online (djponline.pajak.go.id), penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), atau application service provider (ASP).

Mengingat e-filing adalah aplikasi berbasis web, wajib pajak tidak perlu menginstal aplikasi khusus untuk menggunakan e-filing. Aplikasi ini bisa diakses wajib pajak menggunakan komputer ataupun ponsel.

Selanjutnya, e-billing adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Adapun yang dimaksud kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Secara umum, terdapat 2 cara untuk memperoleh kode billing yakni lewat layanan mandiri atau melalui penerbitan secara jabatan oleh DJP.

Terakhir, e-registration adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau menyampaikan laporan guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Selain itu, aplikasi e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra