LAYANAN PAJAK

Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-filing, e-billing, dan e-registration tidak dapat diakses oleh wajib pajak pada Sabtu, 24 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Waktu henti atau downtime pada ketiga aplikasi tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Seperti diketahui, e-filing adalah aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online. Penyampaian SPT menggunakan e-filing dilakukan lewat DJP Online (djponline.pajak.go.id), penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), atau application service provider (ASP).

Mengingat e-filing adalah aplikasi berbasis web, wajib pajak tidak perlu menginstal aplikasi khusus untuk menggunakan e-filing. Aplikasi ini bisa diakses wajib pajak menggunakan komputer ataupun ponsel.

Selanjutnya, e-billing adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga:
Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Adapun yang dimaksud kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Secara umum, terdapat 2 cara untuk memperoleh kode billing yakni lewat layanan mandiri atau melalui penerbitan secara jabatan oleh DJP.

Terakhir, e-registration adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau menyampaikan laporan guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Selain itu, aplikasi e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:45 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Bangun Layanan Inklusif, DJP Jaksel II Beri Layanan Ramah Disabilitas

Sabtu, 28 September 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Waspada Penipuan Catut Otoritas, DJP Ingatkan WP Soal Kerahasiaan Data

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN