ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

e-billing

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih belum bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit, ataupun nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Imaduddin Zauki mengatakan pembayaran pajak masih harus menggunakan NPWP 15 digit mengingat aplikasi e-billing masih belum memfasilitasi penggunaan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

"Untuk pembayaran masih menggunakan NPWP 15 digit ya karena memang e-billing belum masuk ke 21 layanan administrasi yang menggunakan 16 digit," ujar Zauki, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Adapun 21 layanan administrasi pajak yang sudah bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU antara lain portal NPWP 16, account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.

Kemudian, layanan e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, dan perpanjangan SPT Tahunan.

"Saat ini, masa transisi sampai 31 Desember ini NPWP 16 digit dan 15 digit dua-duanya masih digunakan, tetapi untuk beberapa layanan saja yang sudah menggunakan 16 digit. Tetapi, untuk pembayaran masih menggunakan NPWP 15 digit," ujar Zauki.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Mulai tanggal 20 Juli 2024 berakhirnya downtime pada 19.00 WIB, NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU juga bisa digunakan untuk pembuatan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) melalui e-faktur versi 4.0.

DJP menargetkan seluruh layanan administrasi pajak bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU pada Agustus 2024. "Insyaallah mulai bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Hari Pajak 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax