TIPS FAKTUR PAJAK

Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu 

Ringkang Gumiwang | Rabu, 23 September 2020 | 17:04 WIB
Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu 

NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak dalam pembuatan faktur pajak. Untuk mendapatkan NSFP ini mudah, Anda bisa mengajukan permohonan secara daring.

Namun demikian, permintaan NSFP secara daring tidak berlaku apabila permintaan NSFP itu mencapai jumlah tertentu atau jumlah yang melebihi batasan pemberian NSFP sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ/2020.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung atau mendatangi kantor pajak—tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Mula-mula, perhatikan dahulu kriteria PKP yang boleh untuk mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu, antara lain baru dikukuhkan sebagai PKP; telah melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang; dan/atau PKP mengalami peningkatan usaha.

Kemudian, PKP juga harus memiliki kode aktivasi dan password e-nofa; telah mengaktivasi akun PKP; dan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Apabila syarat dan kriteria tersebut sudah dipenuhi, langkah-langkah yang harus ditempuh PKP selanjutnya adalah mengajukan permohonan NSFP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, atau ke KP2KP dengan membawa persyaratan kelengkapan dan surat permintaan NSFP.

Baca Juga:
Solusi Eror e-Faktur PKP ETAX 50003-50005 dan ETAX Service DJP

Untuk diperhatikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu harus sudah diisi serta dibubuhi tanda tangan pengurus. Untuk melihat contoh format surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu bisa dilihat dalam lampiran SE-08/PJ/2020.

Kemudian, petugas khusus di KPP atau KP2KP akan menerima dan meneliti kelengkapan surat permintaan tersebut, dan meminta PKP mengisi password. Jika permintaan NSFP tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, surat permintaan akan dikembalikan.

Lalu, penelitian persyaratan atas permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dengan alasan pemusatan tempat PPN terutang dilakukan antara lain dengan mengecek jangka waktu 3 masa pajak sejak PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.

Baca Juga:
Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Pemusatan tersebut dihitung sejak tanggal terbit Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Tempat Pemusatan PPN Terutang, atau tanggal terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya.

Selanjutnya, petugas khusus itu akan mencetak dan memaraf konsep Surat Pemberian NSFP dengan jumlah tertentu dan meneruskannya ke Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP untuk diteliti dan ditandatangani.

Lalu, Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP kemudian akan meneliti dan menandatangani surat pemberian NSFP dengan jumlah tertentu dan mengembalikannya ke petugas khusus sebelumnya.

Baca Juga:
Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf

Petugas khusus lantas mengarsipkan surat permintaan dan menyampaikan surat pemberian NSFP kepada PKP serta mengirim tembusannya ke Account Representative (AR) yang bertanggung jawab mengawasi PKP tersebut.

Jumlah nomor seri yang diberikan nantinya sejumlah yang diminta pada surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Surat pemberian diterbitkan pada hari kerja yang sama dengan saat berkas permintaan telah diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?