TIPS FAKTUR PAJAK

Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu 

Ringkang Gumiwang | Rabu, 23 September 2020 | 17:04 WIB
Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu 

NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak dalam pembuatan faktur pajak. Untuk mendapatkan NSFP ini mudah, Anda bisa mengajukan permohonan secara daring.

Namun demikian, permintaan NSFP secara daring tidak berlaku apabila permintaan NSFP itu mencapai jumlah tertentu atau jumlah yang melebihi batasan pemberian NSFP sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ/2020.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung atau mendatangi kantor pajak—tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Baca Juga:
Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

Mula-mula, perhatikan dahulu kriteria PKP yang boleh untuk mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu, antara lain baru dikukuhkan sebagai PKP; telah melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang; dan/atau PKP mengalami peningkatan usaha.

Kemudian, PKP juga harus memiliki kode aktivasi dan password e-nofa; telah mengaktivasi akun PKP; dan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Apabila syarat dan kriteria tersebut sudah dipenuhi, langkah-langkah yang harus ditempuh PKP selanjutnya adalah mengajukan permohonan NSFP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, atau ke KP2KP dengan membawa persyaratan kelengkapan dan surat permintaan NSFP.

Baca Juga:
Katalog Eror e-Faktur ETAX-20001 - ETAX-20021, Penyebab dan Solusinya

Untuk diperhatikan surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu harus sudah diisi serta dibubuhi tanda tangan pengurus. Untuk melihat contoh format surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu bisa dilihat dalam lampiran SE-08/PJ/2020.

Kemudian, petugas khusus di KPP atau KP2KP akan menerima dan meneliti kelengkapan surat permintaan tersebut, dan meminta PKP mengisi password. Jika permintaan NSFP tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, surat permintaan akan dikembalikan.

Lalu, penelitian persyaratan atas permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dengan alasan pemusatan tempat PPN terutang dilakukan antara lain dengan mengecek jangka waktu 3 masa pajak sejak PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pemusatan tersebut dihitung sejak tanggal terbit Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Tempat Pemusatan PPN Terutang, atau tanggal terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya.

Selanjutnya, petugas khusus itu akan mencetak dan memaraf konsep Surat Pemberian NSFP dengan jumlah tertentu dan meneruskannya ke Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP untuk diteliti dan ditandatangani.

Lalu, Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP kemudian akan meneliti dan menandatangani surat pemberian NSFP dengan jumlah tertentu dan mengembalikannya ke petugas khusus sebelumnya.

Baca Juga:
Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Petugas khusus lantas mengarsipkan surat permintaan dan menyampaikan surat pemberian NSFP kepada PKP serta mengirim tembusannya ke Account Representative (AR) yang bertanggung jawab mengawasi PKP tersebut.

Jumlah nomor seri yang diberikan nantinya sejumlah yang diminta pada surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Surat pemberian diterbitkan pada hari kerja yang sama dengan saat berkas permintaan telah diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN