TIPS PAJAK

Cara Menonaktifkan NPWP bagi Pensiunan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 03 Maret 2021 | 16:55 WIB
Cara Menonaktifkan NPWP bagi Pensiunan

MASYARAKAT yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi pensiunan yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta selama setahun.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun. Pasalnya, pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada kantor pelayanan pajak.

Selain itu, mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP. Menurut ketentuan, wajib pajak NE adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE. Mula-mula, Anda harus mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak NE secara elektronik atau tertulis.

Jangan lupa, untuk juga melampirkan surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen ) No. PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Permohonan penetapan wajib pajak NE secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya. Adapun aplikasi registrasi yang dimaksud adalah e-registration yang bisa diakses melalui www.pajak.go.id

Apabila memilih menggunakan aplikasi, Anda akan diharuskan untuk mengisi dan menyampaikan formulir penetapan wajib pajak NE dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran pendukung.

Jika permohonan Anda melalui aplikasi diterima, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Jika permohonan tidak, kepala KPP akan memberitahukan kepada wajib pajak melalui e-mail yang terdaftar di DJP.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan. Apabila pemohon telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE, Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak NE.

Penerbitan surat pemberitahuan atau penolakan penetapan wajib pajak NE paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya BPE. Kepala KPP akan menyampaikan keputusan tersebut melalui berbagai cara, mulai dari melalui e-mail, langsung, pos, dan/atau jasa ekspedisi. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN