TIPS PAJAK

Cara Menonaktifkan NPWP bagi Pensiunan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 03 Maret 2021 | 16:55 WIB
Cara Menonaktifkan NPWP bagi Pensiunan

MASYARAKAT yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi pensiunan yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta selama setahun.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun. Pasalnya, pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada kantor pelayanan pajak.

Selain itu, mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP. Menurut ketentuan, wajib pajak NE adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE. Mula-mula, Anda harus mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak NE secara elektronik atau tertulis.

Jangan lupa, untuk juga melampirkan surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen ) No. PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Permohonan penetapan wajib pajak NE secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya. Adapun aplikasi registrasi yang dimaksud adalah e-registration yang bisa diakses melalui www.pajak.go.id

Apabila memilih menggunakan aplikasi, Anda akan diharuskan untuk mengisi dan menyampaikan formulir penetapan wajib pajak NE dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran pendukung.

Jika permohonan Anda melalui aplikasi diterima, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Jika permohonan tidak, kepala KPP akan memberitahukan kepada wajib pajak melalui e-mail yang terdaftar di DJP.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan. Apabila pemohon telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE, Kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak NE.

Penerbitan surat pemberitahuan atau penolakan penetapan wajib pajak NE paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya BPE. Kepala KPP akan menyampaikan keputusan tersebut melalui berbagai cara, mulai dari melalui e-mail, langsung, pos, dan/atau jasa ekspedisi. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan