TIPS PAJAK

Cara Mengganti Email di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 03 Juli 2020 | 11:15 WIB
Cara Mengganti Email di DJP Online

SURAT elektronik atau email saat ini sudah menjadi salah satu sarana yang kerap dipakai wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP) dalam berkomunikasi. DJP misalnya, mengirimkan email blast kepada wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah untuk menginformasikan adanya insentif pajak.

DJP juga menggunakan email untuk mengingatkan wajib pajak soal kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Update-update penting lainnya mengenai perpajakan juga kerap diumumkan DJP melalui email.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu mengecek email. Meski begitu, tidak sedikit wajib pajak yang memiliki beberapa alamat email sehingga tidak menutup kemungkinan di antara alamat email tersebut ada yang tidak diperhatikan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Tentu ini bisa menjadi masalah apabila email yang didaftarkan di DJP ternyata masuk dalam email wajib pajak yang tidak diperhatikan itu. Lantas, bagaimana cara mengganti email yang sudah didaftarkan di DJP?

Nah, DDTCNews kali ini akan memberikan tips mengenai cara mengganti email di DJP. Caranya mudah. Cukup dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login atau DJP Online. Kurang dari 5 menit, Anda sudah bisa mengganti email.

Pertama, silakan akses DJP Online. Isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), password dan kode keamanan atau captcha. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman utama atau beranda DJP Online.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, pilih Profil. Setelah itu, klik Data Profil. Nanti, Anda akan melihat email lama yang nantinya akan diganti. Silakan ganti email Anda dengan email terbaru. Anda juga bisa mengganti data wajib pajak lainnya. Setelah itu, klik Ubah Profil.

Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi ubah profil sukses dilakukan. Setelah sukses mengganti email, Anda juga bisa mengecek informasi perpajakan lainnya yang berkaitan dengan Anda.

Misalnya nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Kemudian, nomor telepon KPP, account representative (AR), status wajib pajak, termasuk kewajiban perpajakan yang melekat dengan Anda.

Sekadar mengingatkan, Anda mungkin tidak bisa mengganti email pada Sabtu, 4 Juli 2020 lantaran DJP akan melakukan pemeliharaan sistem layanan sehingga DJP Online tidak bisa diakses mulai 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?