TIPS PAJAK

Cara Mengganti Email di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 03 Juli 2020 | 11:15 WIB
Cara Mengganti Email di DJP Online

SURAT elektronik atau email saat ini sudah menjadi salah satu sarana yang kerap dipakai wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP) dalam berkomunikasi. DJP misalnya, mengirimkan email blast kepada wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah untuk menginformasikan adanya insentif pajak.

DJP juga menggunakan email untuk mengingatkan wajib pajak soal kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Update-update penting lainnya mengenai perpajakan juga kerap diumumkan DJP melalui email.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu mengecek email. Meski begitu, tidak sedikit wajib pajak yang memiliki beberapa alamat email sehingga tidak menutup kemungkinan di antara alamat email tersebut ada yang tidak diperhatikan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Tentu ini bisa menjadi masalah apabila email yang didaftarkan di DJP ternyata masuk dalam email wajib pajak yang tidak diperhatikan itu. Lantas, bagaimana cara mengganti email yang sudah didaftarkan di DJP?

Nah, DDTCNews kali ini akan memberikan tips mengenai cara mengganti email di DJP. Caranya mudah. Cukup dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login atau DJP Online. Kurang dari 5 menit, Anda sudah bisa mengganti email.

Pertama, silakan akses DJP Online. Isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), password dan kode keamanan atau captcha. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman utama atau beranda DJP Online.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, pilih Profil. Setelah itu, klik Data Profil. Nanti, Anda akan melihat email lama yang nantinya akan diganti. Silakan ganti email Anda dengan email terbaru. Anda juga bisa mengganti data wajib pajak lainnya. Setelah itu, klik Ubah Profil.

Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi ubah profil sukses dilakukan. Setelah sukses mengganti email, Anda juga bisa mengecek informasi perpajakan lainnya yang berkaitan dengan Anda.

Misalnya nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Kemudian, nomor telepon KPP, account representative (AR), status wajib pajak, termasuk kewajiban perpajakan yang melekat dengan Anda.

Sekadar mengingatkan, Anda mungkin tidak bisa mengganti email pada Sabtu, 4 Juli 2020 lantaran DJP akan melakukan pemeliharaan sistem layanan sehingga DJP Online tidak bisa diakses mulai 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah