UNTUK dapat menggunakan layanan pajak e-faktur, pengusaha kena pajak (PKP) wajib untuk terlebih dahulu membuat sertifikat elektronik. Bahkan, Anda diwajibkan meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan sejak dikukuhkan sebagai PKP.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Namun demikian, sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku.
Artinya, PKP harus memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik secara berkala agar tetap bisa menggunakan layanan e-faktur. Sertifikat elektronik juga diperlukan saat meminta nomor seri faktur.
Lantas, bagaimana cara mengecek masa berlaku sertifikat elektronik? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek masa berlaku sertifikat elektronik melalui aplikasi e-nofa.
Mula-mula, buka browser dan masuk ke alamat e-faktur.pajak.go.id. Silakan login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa Anda. Pada menu utama aplikasi e-nofa, silakan klik download sertifikat digital.
Kemudian, Anda akan melihat informasi dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai persyaratan dan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik DJP. Setelah memahami, silakan klik OK untuk melanjutkan.
Apabila Anda tidak menemukan tombol OK maka Anda perlu melakukan zoom out atau menjauh tampilan browser Anda terlebih dahulu. Setelah itu, Anda akan menemukan tombol OK dan silakan di-klik.
Kemudian Anda akan melihat informasi masa berlaku sertifikat elektronik di layar Anda. Bila masa berlaku sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa, silakan untuk memperpanjang sertifikat elektronik Anda.
Pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik saat ini bisa dilakukan secara online. Mula-mula pengusaha kena pajak (PKP) mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada aplikasi e-nofa. Kemudian, PKP meng-input passphrase pada aplikasi e-nofa.
Setelah itu, PKP menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Nanti, petugas akan meminta data mengenai PKP bersangkutan.
Data yang diminta antara lain NPWP, nama, alamat tinggal/kedudukan, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon yang terdaftar di akun pajak dan email yang terdaftar di akun pajak.
Apabila identitas PKP bersangkutan diyakini benar, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik. Setelah itu, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik baru pada aplikasi e-nofa. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.