PEKAN lalu, Dirjen Pajak Suryo Utomo memindahkan lebih dari 5.000 wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ke KPP Pratama melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-117/PJ/2021.
Wajib pajak (WP) yang dipindahkan tersebut di antaranya berasal dari KPP Madya Medan sebanyak 407 WP, KPP Madya Pekanbaru 393 WP, KPP Madya Batam 308 WP, KPP Madya Palembang 430 WP, KPP Madya Jakarta Pusat 120 WP, KPP Madya Jakarta Barat 190 WP.
Kemudian, KPP Madya Jakarta Selatan I sebanyak 14 WP, dan KPP Madya Jakarta Timur 60 WP, KPP Madya Jakarta Utara 367 WP, KPP Madya Tangerang 319 WP, KPP Madya Bandung 182 WP, KPP Madya Bekasi sebanyak 20 WP, KPP Madya Bogor 251 WP.
Lalu, KPP Madya Semarang 62 WP, KPP Madya Surabaya 519 WP, KPP Madya Sidoarjo 159 WP, KPP Madya Malang 185 WP, KPP Madya Balikpapan 301 WP, KPP Madya Makassar 375 WP, dan KPP Madya Denpasar 684 WP.
Pemindahan tersebut juga berlaku terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nanti, otoritas pajak akan menerbitkan keputusan pemusatan secara jabatan. Keputusan tersebut diterbitkan kepala Kanwil DJP tempat wajib pajak terdaftar melalui penelitian administrasi.
Pemindahan tempat WP terdaftar tentunya sangat penting untuk diketahui. Tidak sedikit urusan WP yang harus melibatkan kantor pajak terdaftar, mulai dari mengurus Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga mengajukan keberatan pajak.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengetahui KPP tempat WP terdaftar melalui DJP Online. Mula-mula, akses DJP Online. Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil. Pada kolom Data Profil, silakan klik Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, termasuk nomor telepon kantor pajak, dan lainnya.
Anda juga bisa mencari nomor kontak Whatsapp kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar atau kantor pajak lainnya secara cepat dan mudah. Caranya, silakan akses situs web www.pajak.go.id.
Pada menu utama laman resmi DJP tersebut, silakan pilih menu Profil, lalu klik Unit Kerja. Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat surat elektronik (e-mail), nomor kantor, dan nomor ponsel.
Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silakan cari dengan memencet Ctrl + F. Lalu, ketikan nama kantor pajak yang dituju. Setelah itu, klik Enter. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju.
Untuk diperhatikan, ada baiknya WP untuk memeriksa lampiran KEP-117/PJ/2021 untuk mengetahui secara pasti apakah Anda termasuk WP yang mengalami pemindahan KPP atau tidak. Ditakutkan data profil di DJP Online masih belum diperbarui. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kenapa akun Ereg.pajak.go.id saya tidak bisa login yah, selalu muncul username salah dan password salah atau akun terblokir, bagaimana caranya agar akun saya bisa login kembali