BAGI wajib pajak yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah atau wajib pajak yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti calon bupati atau calon walikota mungkin tidak asing lagi dengan surat keterangan fiskal (SKF).
Surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini memang memiliki banyak manfaat. Secara formal, SKF ini menerangkan wajib pajak yang bersangkutan tidak punya masalah pajak pada saat itu.
Tak hanya soal tender pengadaan, surat keterangan fiskal juga dibutuhkan wajib pajak untuk mendapatkan layanan publik lainnya. Misalnya pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Bisa juga, saat mengajukan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan atau tax holiday, termasuk kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau pengajuan fasilitas nonfiskal perusahaan industri.
Untuk mengajukan permohonan SKF, wajib pajak memiliki dua opsi antara lain mengajukan secara tertulis langsung ke KPP atau melalui DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengajukan permohonan SKF melalui DJP Online.
Namun sebelum mengajukan, ada baiknya Anda mengetahui kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF. Pertama, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir apabila ada.
Kedua, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak itu telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak .
Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Bila sudah memenuhi ketentuan tersebut, Anda bisa memulai mengajukan permohonan SKF. Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login.
Di dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, apabila fitur KSWP tidak ditemukan. Silakan masuk ke menu Profil dan aktifkan fitur KSWP terlebih dahulu.
Setelah memilih fitur KSWP, Anda akan diarahkan untuk memilih keperluan. Silakan pilih keperluan permohonan SKF. Nanti, Anda akan melihat 4 indikator yang menentukan Anda bisa mengajukan permohonan SKF.
Apabila 4 indikator tersebut menunjukkan status Terpenuhi, Anda bisa melanjutkan proses pengajuan SKF. Bila tidak, Anda harus terlebih dahulu mengurus indikator tersebut ke KPP agar statusnya bisa terpenuhi.
Apabila seluruh indikator berstatus terpenuhi, silakan pilih keperluan pencetakan SKF. Misal untuk syarat pengadaan barang dan/atau jasa. Lalu, klik Cetak SKF. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Konfirmasi. Silakan, klik Ya.
Setelah itu, Anda akan langsung mendapatkan SKF digital. Dokumen SKF bisa di-print-kan atau dikirimkan ke email rekanan Anda. Untuk diingat, SKF tersebut hanya berlaku selama satu bulan. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.