CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Muhamad Wildan | Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB
Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan DJP Online masih tetap digunakan dalam pengadministrasian hak dan kewajiban pajak meski coretax administration system mulai digunakan pada tahun depan.

Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menyatakan DJP Online akan digantikan oleh coretax secara bertahap, bukan secara langsung.

"Seiring dengan pembangunan coretax, DJP Online akan secara bertahap digantikan. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan wajib pajak serta kondisi administrasi perpajakan secara menyeluruh," sebut DJP, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

DJP Online akan tetap beroperasi hingga seluruh pemangku kepentingan, termasuk wajib pajak, sudah siap sepenuhnya beralih ke coretax. Sepanjang periode transisi tersebut, DJP akan terus memberikan panduan dan pelatihan intensif bagi petugas pajak dan wajib pajak.

"Kami akan terus memberikan informasi dan bimbingan kepada wajib pajak dalam menghadapi perubahan ini," jelas DJP.

Ke depan, sebagian besar data DJP Online juga dimigrasikan ke coretax. Alhasil, mayoritas data yang ada di DJP Online bisa diakses kembali wajib pajak melalui coretax. Meski begitu, ada beberapa data yang perlu dimasukkan kembali atau diperbarui sesuai kebutuhan sistem baru.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bila terdapat data di coretax yang tidak sesuai, wajib pajak bisa menyesuaikan data tersebut melalui menu General Information yang tersedia pada taxpayer portal.

Namun, apabila data tersebut tidak bisa diubah secara mandiri maka wajib pajak perlu menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, KPP, atau kurir/pos.

Sebagai informasi, coretax akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Operational acceptance test atas coretax di 2 kanwil DJP sudah diselesaikan pada 29 November 2024. Uji coba coretax di seluruh kanwil juga sudah dimulai sejak 16 Desember 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP