Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan DJP Online masih tetap digunakan dalam pengadministrasian hak dan kewajiban pajak meski coretax administration system mulai digunakan pada tahun depan.
Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menyatakan DJP Online akan digantikan oleh coretax secara bertahap, bukan secara langsung.
"Seiring dengan pembangunan coretax, DJP Online akan secara bertahap digantikan. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan wajib pajak serta kondisi administrasi perpajakan secara menyeluruh," sebut DJP, dikutip pada Senin (23/12/2024).
DJP Online akan tetap beroperasi hingga seluruh pemangku kepentingan, termasuk wajib pajak, sudah siap sepenuhnya beralih ke coretax. Sepanjang periode transisi tersebut, DJP akan terus memberikan panduan dan pelatihan intensif bagi petugas pajak dan wajib pajak.
"Kami akan terus memberikan informasi dan bimbingan kepada wajib pajak dalam menghadapi perubahan ini," jelas DJP.
Ke depan, sebagian besar data DJP Online juga dimigrasikan ke coretax. Alhasil, mayoritas data yang ada di DJP Online bisa diakses kembali wajib pajak melalui coretax. Meski begitu, ada beberapa data yang perlu dimasukkan kembali atau diperbarui sesuai kebutuhan sistem baru.
Bila terdapat data di coretax yang tidak sesuai, wajib pajak bisa menyesuaikan data tersebut melalui menu General Information yang tersedia pada taxpayer portal.
Namun, apabila data tersebut tidak bisa diubah secara mandiri maka wajib pajak perlu menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, KPP, atau kurir/pos.
Sebagai informasi, coretax akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Operational acceptance test atas coretax di 2 kanwil DJP sudah diselesaikan pada 29 November 2024. Uji coba coretax di seluruh kanwil juga sudah dimulai sejak 16 Desember 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.