CORETAX SYSTEM

Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

Dian Kurniati | Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB
Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sebelumnya telah terdaftar dalam sistem DJP Online tidak perlu mendaftar ulang untuk dapat mengakses Portal Wajib Pajak.

Laporan APBN Kita edisi Desember 2024 menjelaskan data wajib pajak dari sistem sebelum coretax system telah dimigrasikan ke coretax system. Namun, wajib pajak harus melakukan reset password, dengan notifikasi akan dikirim secara otomatis ke alamat email yang terdaftar.

"Wajib pajak harus memastikan data alamat email pada menu Profil DJP Online saat ini sudah sesuai dan valid, untuk mencegah kendala dalam proses transisi ke sistem coretax," bunyi dokumen APBN Kita, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Proses reset password tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online. Jika belum memiliki akun DJP Online maka wajib pajak tersebut harus memilih menu Permintaan Akses Digital pada halaman muka Portal Wajib Pajak.

Lebih lanjut, DJP Online masih dapat digunakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan pajak untuk tahun pajak 2024 dan tahun pajak sebelumnya, termasuk untuk pelaporan SPT Tahunan 2024, selama masa transisi ke coretax system.

"Sehingga, untuk pelaporan SPT Masa Januari 2025 wajib pajak telah menggunakan sistem coretax," bunyi dokumen APBN Kita.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sistem pajak Indonesia akan menggunakan coretax system yang menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak mulai Januari 2025. Jika saat ini menggunakan beberapa aplikasi untuk menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya, wajib pajak nantinya cukup mengakses Portal Wajib Pajak.

Coretax system dirancang untuk menyatukan semua proses bisnis perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

Dengan integrasi tersebut, data perpajakan akan terpusat sehingga akan meningkatkan akurasi data serta efisiensi administrasi perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global