Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk memastikan pemadanan NIK-NPWP untuk mengakses Portal Wajib Pajak.
Portal Wajib Pajak akan tersedia ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan mulai 2025. Wajib pajak nantinya dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan mengakses Portal Wajib Pajak.
"Mengingat pentingnya akses Portal Wajib Pajak ketika sistem coretax secara resmi digunakan, wajib pajak perlu memadankan NIK-NPWP atau memperoleh NPWP dengan format 16 digit," bunyi laporan APBN Kita edisi Desember 2024, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).
Laporan APBN Kita menjelaskan coretax system sudah tidak mengenal NPWP 15 digit. Selain pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak juga harus memastikan data-data pada menu Profil DJP Online telah lengkap, terkini, dan valid.
Data yang diperlukan antara lain identitas utama, nomor ponsel kontak wajib pajak, alamat email, identitas penanggung jawab (PIC utama) berupa email dan nomor ponsel aktif, data wajib pajak cabang (tempat kegiatan usaha/TKU), serta data dokumen pendirian wajib pajak badan.
Apabila terdapat data yang tidak sesuai, wajib pajak diharapkan segera melakukan perubahan data. Wajib pajak dapat secara mandiri mengubah data email dan nomor HP di menu Profil DJP Online.
"Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan permohonan perubahan data ke kantor pajak terdaftar atau melalui telepon Kring Pajak 1500200, serta fitur Live Chat di situs www.pajak.go.id," bunyi laporan APBN Kita.
Sistem perpajakan Indonesia akan menggunakan coretax system yang menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak mulai Januari 2025. Jika saat ini wajib pajak menggunakan beberapa aplikasi untuk menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya, nantinya wajib pajak cukup mengakses Portal Wajib Pajak.
Coretax system dirancang untuk menyatukan semua proses bisnis perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak. Dengan integrasi tersebut, data perpajakan akan terpusat sehingga akan meningkatkan akurasi data serta efisiensi administrasi perpajakan.
Melalui menu Notifikasi pada Portal Wajib Pajak, wajib pajak dapat memantau status perpajakannya, riwayat pembayaran, serta data interaksinya dengan DJP secara realtime. Coretax system dinilai akan memberikan akses data perpajakan yang lebih transparan kepada wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.