TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

Ringkang Gumiwang | Senin, 14 Juni 2021 | 16:35 WIB
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

GUNA mendukung kemudahan berusaha, otoritas pajak terus berupaya mendorong wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Salah satunya adalah mengatur penggunaan tanda tangan elektronik.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 63/2021, Dirjen Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam bentuk dokumen elektronik dan ditandatangani secara elektronik.

Untuk itu, dokumen elektronik—yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik—yang ditandatangani wajib pajak juga akan memakai tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Tanda tangan elektronik terdiri atas dua jenis yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan penggunaan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Mula-mula, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi dari Ditjen Pajak (DJP). Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP; menyampaikan alamat e-mail aktif dan nomor telepon seluler aktif; dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila, saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan kode otorisasi DJP.

Lalu, menyampaikan formulir permohonan kode otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP. Selain itu, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Setelah formulir diserahkan, DJP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak. Jika sesuai, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Surat keterangan tersebut diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis dan diterima lengkap. Jika permohonan ditolak, DJP akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Bila dalam jangka waktu 1 hari itu Dirjen Pajak tak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus memberikan kode otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP paling lama 1 hari kerja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 22:12 WIB

Dokumen elektronik seperti apakah yang dimaksud Pak/Bu ?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi