TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

Ringkang Gumiwang | Senin, 14 Juni 2021 | 16:35 WIB
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

GUNA mendukung kemudahan berusaha, otoritas pajak terus berupaya mendorong wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Salah satunya adalah mengatur penggunaan tanda tangan elektronik.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 63/2021, Dirjen Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam bentuk dokumen elektronik dan ditandatangani secara elektronik.

Untuk itu, dokumen elektronik—yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik—yang ditandatangani wajib pajak juga akan memakai tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Tanda tangan elektronik terdiri atas dua jenis yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan penggunaan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Mula-mula, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi dari Ditjen Pajak (DJP). Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP; menyampaikan alamat e-mail aktif dan nomor telepon seluler aktif; dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila, saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan kode otorisasi DJP.

Lalu, menyampaikan formulir permohonan kode otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP. Selain itu, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Setelah formulir diserahkan, DJP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak. Jika sesuai, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Surat keterangan tersebut diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis dan diterima lengkap. Jika permohonan ditolak, DJP akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Bila dalam jangka waktu 1 hari itu Dirjen Pajak tak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus memberikan kode otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP paling lama 1 hari kerja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 22:12 WIB

Dokumen elektronik seperti apakah yang dimaksud Pak/Bu ?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?