TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

Ringkang Gumiwang | Senin, 14 Juni 2021 | 16:35 WIB
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

GUNA mendukung kemudahan berusaha, otoritas pajak terus berupaya mendorong wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Salah satunya adalah mengatur penggunaan tanda tangan elektronik.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 63/2021, Dirjen Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam bentuk dokumen elektronik dan ditandatangani secara elektronik.

Untuk itu, dokumen elektronik—yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik—yang ditandatangani wajib pajak juga akan memakai tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Tanda tangan elektronik terdiri atas dua jenis yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan penggunaan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Mula-mula, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi dari Ditjen Pajak (DJP). Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP; menyampaikan alamat e-mail aktif dan nomor telepon seluler aktif; dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Apabila, saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan kode otorisasi DJP.

Lalu, menyampaikan formulir permohonan kode otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP. Selain itu, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Setelah formulir diserahkan, DJP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak. Jika sesuai, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Surat keterangan tersebut diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis dan diterima lengkap. Jika permohonan ditolak, DJP akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Bila dalam jangka waktu 1 hari itu Dirjen Pajak tak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus memberikan kode otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP paling lama 1 hari kerja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 22:12 WIB

Dokumen elektronik seperti apakah yang dimaksud Pak/Bu ?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN