TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Cara Mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak

SALAH satu peran krusial dari konsultan pajak adalah sebagai intermediaries antara otoritas dan wajib pajak. Konsultan pajak memainkan peran menengahi dan menerjemahkan kompleksitas hukum pajak sehingga lebih mudah dimengerti wajib pajak.

Tidak hanya itu, konsultan pajak juga memberikan masukan terkait dengan kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan (Tomasic dan Pentony, 1990).

Melalui peran yang dijalankan, konsultan pajak dapat memberikan kontribusi positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan kelancaran sistem perpajakan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan izin praktik konsultan pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Konsultan Pajak terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk yaitu dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis.

Permohonan disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak tersebut kepada Dirjen Pajak.

Jangan lupa, untuk juga melampirkan sejumlah dokumen antara lain:

Baca Juga:
Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan
  1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan,
  2. Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak,
  3. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polri,
  4. Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar,
  5. Fotokopi KTP,
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak,
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD,
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak,
  9. Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Ditjen Pajak),
  10. Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Kemudian, permohonan izin praktik yang disetujui akan mendapatkan kartu izin praktik dengan jangka waktu masa berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Sebelum jangka waktu masa berlaku kartu izin praktik berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.

Peningkatan izin praktik konsultan pajak akan didapatkan secara berjenjang, mulai dari izin praktik tingkat A dan dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Pengumuman Hasil USKP A Periode II/2024: Hanya 7 Peserta yang Lulus

Namun, bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak, izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Ditjen Pajak oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Peningkatan izin praktik konsultan pajak ke tingkat yang lebih tinggi harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dan harus memenuhi persyaratan antara lain:

  1. Telah berpraktik sebagai konsultan pajak paling singkat 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir, dan
  2. Memiliki sertifikat konsultan pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari sertifikat konsultan pajak yang digunakan untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen antara lain fotokopi sertifikat konsultan pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Baca Juga:
Pensiunan Pegawai DJP Bisa Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syaratnya

Kemudian, salinan keputusan Dirjen Pajak tentang izin praktik terakhir; kartu izin praktik terakhir; SKCK dari Polri; pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar.

Terakhir, fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.

Permohonan untuk memperoleh izin praktik dan permohonan untuk peningkatan izin praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat konsultan pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN