PROFESI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:35 WIB
KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan jadwal terbaru untuk pendaftaran peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024.

Kali ini, masa pendaftaran USKP dibagi dalam 3 tahap untuk setiap tingkatan, yakni untuk USKP A, USKP B, dan USKP C. Dengan kata lain, tiap-tiap tingkatan USKP memiliki jadwal pendaftarannya masing-masing.

"Pendaftaran peserta [USKP] tingkat A (peserta mengulang): 1 November 2024 pukul 8.00 WIB sampai 3 November 2024 pukul 17.00 WIB," tulis KP3SKP dalam PENG-19/KP3SKP/X/2024, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Selanjutnya, calon peserta USKP B dapat mendaftarkan diri pada 4 November 2024 pukul 8.00 WIB hingga 5 November 2024 pukul 17.00 WIB. Adapun calon peserta USKP C dapat mendaftarkan diri pada 6 November 2024 pukul 8.00 WIB hingga 7 November 17.00 WIB.

Jika sudah berhasil mendaftarkan diri pada 28 Oktober hingga 31 Oktober 2024 dan mendapatkan nomor antrean pendaftaran, calon peserta tidak perlu mendaftar kembali.

Bila calon peserta belum menyelesaikan proses pendaftaran, calon peserta perlu mendaftar mulai awal. Adapun dokumen yang harus diunggah dalam proses pendaftaran antara lain scan KTP; hasil scan ijazah.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Kemudian, softcopy pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, berukuran 4x6, berpakaian formal, dan menghadap lurus ke depan; serta surat pernyataan peserta ujian yang dilekati meterai Rp10.000.

Khusus untuk calon peserta USKP B, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah scan sertifikat USKP A. Adapun calon peserta USKP C perlu mengunggah sertifikat USKP B.

Nama-nama pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan pada 15 November 2024, sedangkan ujian tetap akan dilaksanakan pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 di 32 lokasi yang telah ditentukan dalam PENG-18/KP3SKP/X/2024.

Seperti diketahui, laman pendaftaran USKP sempat ditutup sementara guna memulihkan sistem yang sempat down akibat tingginya traffic. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi