PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Muhamad Wildan | Jumat, 15 November 2024 | 17:35 WIB
Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Pengumuman Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan daftar peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2024 yang lolos verifikasi.

Peserta yang lolos verifikasi berhak mengikuti USKP III/2024 pada 3 Desember hingga 5 Desember 2024 sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih pada saat pendaftaran.

"Peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan lokasi ujian yang telah dipilih. Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan oleh panitia akan dikenakan penalti, berupa tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG- 21/KP3SKP/XI/2024, dikutip Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
Jumlahnya Masih Timpang, Profesi Konsultan Pajak Masih Perlu Ditambah

Secara umum, terdapat 2.091 peserta USKP yang dinyatakan lolos verifikasi. Jumlah tersebut terdiri dari 1.261 peserta USKP A mengulang, 485 peserta USKP B baru, dan 344 peserta USKP C baru.

Sebagai catatan, jumlah peserta yang lolos verifikasi masih lebih rendah bila dibandingkan dengan kuota yang disediakan oleh KP3SKP, yakni sebanyak 2.354 peserta.

Seluruh tahapan ujian dan kartu ujian bisa diakses secara mandiri oleh peserta melalui akun masing-masing pada laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

Baca Juga:
DDTC dan PERTAPSI Segera Rilis Buku Kuasa dan Konsultan Pajak

Peserta juga diminta untuk membaca dan memahami persyaratan teknis pelaksanaan ujian yang sudah diuraikan pada laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/. "Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan notebook/laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian," tulis KP3SKP dalam pengumumannya.

Lebih lanjut, peserta USKP diwajibkan untuk mengikuti briefing secara online melalui Microsoft Teams pada 28 November 2024. Waktu dan tautan briefing akan disampaikan oleh KP3SKP melalui email masing-masing peserta.

Untuk diketahui, USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Sederet Penyebab Izin Praktik Konsultan Pajak Dapat Dibekukan

Adapun USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Seseorang berhak memberikan memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh wajib pajak termasuk wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia bila sudah lulus USKP C dan memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat C. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 13:00 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Jumlahnya Masih Timpang, Profesi Konsultan Pajak Masih Perlu Ditambah

Senin, 11 November 2024 | 12:01 WIB BUKU PAJAK

DDTC dan PERTAPSI Segera Rilis Buku Kuasa dan Konsultan Pajak

Minggu, 03 November 2024 | 12:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Sederet Penyebab Izin Praktik Konsultan Pajak Dapat Dibekukan

Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perubahan Cara Hitung Saldo Awal Cadangan Piutang Tak Tertagih

Jumat, 15 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Pinjaman dari Pemegang Saham

Jumat, 15 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Sederhanakan Aturan Pencantuman NPWP pada SSP PPN KMS

Jumat, 15 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Perpajakan?

Jumat, 15 November 2024 | 17:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gandeng TikTok, DJP Jaktim Beri Pendampingan Bisnis bagi Pelaku UMKM

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Kontribusi Pajak Sektor Tambang Dioptimalkan

Jumat, 15 November 2024 | 17:01 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

Jumat, 15 November 2024 | 16:30 WIB PERATURAN PAJAK

PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!